JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menegaskan perlindungan kewarganegaraan bagi anak yang lahir dari perkawinan campuran melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Indonesia.
"PP Nomor 21 ini menunjukkan pemerintah berkomitmen memperkuat sistem perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan diaspora Indonesia di luar negeri," kata Menkum HAM Yasonna H. Laoly melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin 27 Juni.
Hal tersebut disampaikan Yasonna saat menjadi pembicara kunci pada pertemuan antara masyarakat dan diaspora Indonesia dalam Forum Diskusi Konsuler di San Francisco, Amerika Serikat seperti dinukil dari Antara.
Kegiatan yang digagas KJRI San Francisco bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri dan Kemenkumham itu secara khusus membahas perkembangan terbaru mengenai regulasi, kebijakan Indonesia dalam kewarganegaraan, dan keimigrasian.
Yasonna Laoly menegaskan PP Nomor 21 diberlakukan sebagai bentuk keberpihakan Pemerintah Indonesia terutama dalam memberikan perlindungan kewarganegaraan bagi anak-anak hasil kawin campur antara Warga Negara Indonesia (WNI) dengan warga negara asing (WNA).
Peraturan yang diundangkan sejak 31 Mei 2022 itu memungkinkan anak-anak untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui permohonan yang diajukan kepada Presiden melalui Menkumham.
PP Nomor 21 merupakan perubahan atas PP Nomor 2 Tahun 2007 tentang Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
BACA JUGA:
Perubahan tersebut sebagai langkah terobosan hukum untuk menjawab berbagai perkembangan terbaru terkait kewarganegaraan, termasuk mengatur mekanisme bagaimana seorang anak yang lahir dari perkawinan sah campuran namun kewarganegaraannya bermasalah.
Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi baru saja mengesahkan PP Nomor 21 Tahun 2022. Beleid tersebut mengatur tentang persyaratan serta proses mendapatkan kewarganegaraan RI bagi anak WNA perkawinan campuran.
Khususnya, anak hasil perkawinan campuran yang luput mendapatkan kewarganegaraan ganda melalui Pasal 41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.