JAKARTA - Satpol PP Kabupaten Sleman menelusuri jejak penjual minuman keras yang dikonsumsi belasan pelajar SMP Negeri 3 Berbah.
"Kami telah menelusuri kejadian tersebut dan diketahui minuman beralkohol dibeli dari seseorang di daerah Piyungan, Kabupaten Bantul," kata Kasatpol PP Kabupaten Sleman, Shavitri Nurmaladewi dilansir dari Antara, Rabu 11 Januari.
Untuk menindak penjual minuman beralkohol pihaknya berkoordinasi dengan jajaran Polresta Sleman dan instansi terkait lainnya.
"Dalam penanganan kejadian ini, maka untuk internal akan dilakukan Tim Pencegahan Kekerasan Anak Jalanan, sedangkan untuk penjualan minuman beralkohol berkoordinasi dengan Polresta Sleman," katanya.
Satpol PP akan meningkatkan kegiatan patroli dan pengawasan, terutama aktivitas penjualan minuman beralkohol ilegal di wilayah Sleman.
"Kegiatan patroli pada jam sekolah akan kami tingkatkan lagi dengan sasaran siswa atau pelajar di luar lingkungan sekolah saat jam sekolah," katanya.
Sebelumnya sebanyak 16 pelajar SMP Negeri 3 Berbah mengonsumsi minuman beralkohol pada 22 Desember 2022 di salah satu ruang kelas saat sekolah sedang menyelenggarakan ajang usai penilaian akhir semester (PAS).
BACA JUGA:
Kadisdik Kabupaten Sleman Ery Widaryana mengatakan belasan pelajar SMP di Berbah yang kedapatan melakukan pesta minuman keras di lingkungan sekolah dilakukan pembinaan mental di pondok pesantren.
"Sebanyak 16 pelajar SMP Negeri 3 Berbah yang diketahui bersama-sama mengonsumsi minuman beralkohol telah dilakukan pembinaan mental di Pondok Pesantren Budhi Dharma Piyungan, Kabupaten Bantul," katanya.
Menurut dia, keputusan dilakukan pembinaan atas kesepakatan pihak sekolah dan orang tua atau wali murid masing-masing siswa.
"Harapannya dengan dilakukan pembinaan di pondok pesantren, para siswa dapat menyadari kesalahan dan tidak mengulangi agar ke depan bisa lebih baik lagi," katanya.