Pengungkapan Kasus Penyiksaan Kucing di Bekasi yang Viral di Media Sosial
Ilustrasi (Pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - Rekaman video yang memperlihatkan aksi kekerasaan atau penganiayaan tehadap kucing sempat viral dan menjadi perbincangan di media sosial. Perkara itu sudah dilaporkan ke polisi dan tersangkanya sudah ditangkap. 

Video yang viral itu memperlihatkan seorang pria yang mengenakan kaus putih dan celana krem, memukuli kucing jenis persia dengan menggunakan sapu hingga tewas. Kemudian, melihat binatang itu tak berdaya, pria tersebut lantas meninggalkannya. Video itu merupakan rekaman dari CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Rekaman kamera pengawas itu pun diunggah ke media sosial oleh pemilik kucing. Sehingga, mendapat respon dari berbagai pihak yang salah satu di antaranya adalah komunitas pecinta binatang atau Animal Defender.

Aksi kekerasan terhadap binatang itu diketahui terjadi di kawasan Bekasi, Jawa Barat. Sehingga, Ketua Animal Defender, Doni Herdaru, melaporkan aksi penganiayan itu kepada polisi. Laporan itu pun diterima dan tercatat dengan nomor LP/417/K/II/2020/SPKT/Restro Bekasi Kota.

"Kami diminta melengkapi berkas. Kami sudah melengkapi berkas hari ini dan benar-benar diterima Polres Metro Bekasi ini sangat proaktif," ucap Doni di Bekasi, Selasa, 19 Februari.

Tak lama usai pelaporan itu, polisi menangkap pelaku berinisial RH yang merupakan tetangga dari pemilik kucing tersebut. Kemudian, polisi melakukan pemeriksaan untuk menggali cerita soal perkara tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya karena kucing itu selalu buang kotoran di halaman rumahnya. Tapi, RH tak bisa membuktikannya.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Arman mengatakan, dari hasil pemeriksaan, status hukum RH dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka. Berdasarkan barang bukti rekaman CCTV dan keterangannya, RH terbutkti melakukan tindak kekerasan terhadap binatang.

"Tersangka kita cocokkan dengan CCTV dan pelaku mengaku," kata Arman.

Penyidik menjeratnya dengan Pasal 302 KUHP tentang penganiaayan hewan dengan humuman 9 bulan penjara. Akan tetapi, berdasarkan aturan yang ada, polisi tak menahan RH karena hukuman dari Pasal yang disangkakan di bawah 5 tahun penjara.

"Tidak bisa kami tahan, karena ancaman hukumannya 9 bulan penjara, tipiring (tindak pidana ringan)," ungkap Arman.

Pasal 302 KUHP berisi: "Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, karena penganiayaan hewan."