JAKARTA - Saksi Abdul Rasyid menyebut terdakwa Mario Dandy Satriyo sempat berdalih aksi penganiayaannya terhadap David Ozora sebagai hukuman karena telah melecehkan keluarganya.
Abdul Rasyid merupakan security perumahaan Green Permata Residence, Pesanggrahan, yang merupakan lokasi kejadian penganiayaan.
Kesaksian itu bermula ketila Abdul menyampaikan sempat melihat David Ozora terkapar dengan kondisi berlumuran darah. Ia lantas mempertanyakan apa yang sebenarnya terjadi kepada Mario Dandy.
Saat itulah, anak dari Rafael Alun Trisambodo itu berdalih semua yang dilakukannya terhadap David merupakan hukuman.
"Saudara tanya? Apa pertanyaan saudara?" tanya Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 15 Juni.
"Ini diapain ko kenapa bisa begini? Yang pertama dia (Mario) ngomong dikasih hukuman," jawab Abdul.
Tak hanya itu, Mario juga berdali bila hanya dua kali memukul David di bagian perut. Tapi, saksi tak percaya karena kondisinya telah berlumuran darah.
"Terus dijawab lagi, saya pukul perutnya terus langsung jatoh," sebutnya.
Bahkan, ketika Abdul terus mencecar dengan sejumlah pertanyaan, Mario justru membentaknya. Kalimat yang terucap dari terdakwa soal keluarga yang telah dilecehkan.
"Saudara dibentak?" tanya hakim Alimin.
"Iya, dibentak. 'Coba gimana perasaan bapak kalau keluarga bapak dilecehin'," jawab Abdul menirukan pernyataan Mario.
Sebagai pengingat, David Ozora dianiaya Mario Dandy Satriyo di depan Komplek Grand Permata cluster boulevard Kel. Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin 20 Februari 2023 sekira pukul 20.30 WIB.
Akibat penganiayaan itu, David mengalami luka para di sekujur tubuhnya. Bahkan, ia mengalami koma hingga dua pekan.
BACA JUGA:
Pada kasus ini Mario Dandy didakwa telah melakukan penganiayaan berat. Ia dipersangkakan dengan Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara, untuk Shane Lukas disangkakan subsider ke satu Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan subsider Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP kedua premiere dengan Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 ke-2 KUHP.