Bagikan:

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus penganiayaan berat dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas pada hari ini. 5 security disebut bakal memberikan keterangan sebagai saksi.

Kuasa hukum David Ozora, Melissa Anggraeni mengatakan kelima saksi itu merupakan security kompleks perumahaan Green Permata Residence, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Mereka berada di lokasi kejadian saat aksi penganiayaan David Ozora.

"(Saksi yang hadir) dari security ada lima," ujar Melissa saat dikonfirmasi, Kamis, 15 Juni.

Tak hanya para petugas keamanan, perwakilan keluarga David, Rustam Hatala sedianya dijadwalkan memberikan keterangan. Namun, dia batal menjadi salah satu saksi yang akan diperiksa.

Rustam tak bisa hadir secara langsung karena sedang menunaikan ibadah haji. Karenanya, diputuskan untuk tak menjadi saksi pada persidangan kali ini.

"Sedang ibadah haji, dan musti via Zoom. Tapi hari ini yang offline dulu (saksinya)," kata Melissa.

David Ozora dianiaya Mario Dandy Satriyo di depan Komplek Grand Permata cluster Boulevard Kel. Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin 20 Februari 2023 sekitar pukul 20.30 WIB.

Akibat penganiayaan itu, David mengalami luka para di sekujur tubuhnya. Bahkan, ia mengalami koma hingga dua pekan.

Pada kasus ini Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat. Ia didakwa dengan Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara, Shane Lukas didakwa subsider ke satu Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan subsider Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP kedua premiere dengan Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 ke-2 KUHP.