Bagikan:

JAKARTA - Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) Mardani H. Maming membantah dirinya menghilang dengan tak menghadiri panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mardani mengaku berziarah ke makam Wali Songo dan sudah meminta penundaan pemeriksaan sebagai tersangka.

Hal ini disampaikannya usai ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini. Mardani kini menghuni Rutan KPK karena terjerat dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan.

"Bukan saya hilang tapi saya pergi ziarah. Ziarah Wali Songo habis itu balik tanggal 28 Juli sesuai janji saya dan saya hadir," kata Mardani kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Juli.

Mardani menegaskan dirinya sejak Senin, 25 Juli sudah berkirim surat ke KPK melalui kuasa hukumnya. Tapi, dia masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) pada Selasa, 26 Juli.

"Tanggal 25 saya kirim surat ke KPK pada hari Senin, saya menyampaikan bahwa saya akan hadir tanggal 28 setelah selesai praperadilan," tegasnya.

Sebelumnya, KPK mengumumkan status tersangka sekaligus menahan Mardani Maming  tersangka penerima suap dan gratifikasi pengurusan izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu.

Dalam kasus ini, Mardani diduga menerima uang sebesar Rp104,3 miliar. Tak hanya itu, dia juga membuat perusahaan fiktif yaitu PT Angsana Terminal Utama (ATU) yang memonopoli pengelolaan pelabuhan yang menunjang aktivitas operasional pertambangan.

Susunan direksi dan pemegang sahamnya, kata KPK, masih terafiliasi dengan keluarganya.

Akibat perbutannya, Mardani kemudian disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.