JAKARTA - Terdakwa Kuat Ma'ruf meminta jaksa penuntut umum (JPU) tak memberikan pertanyaan yang menjebak. Jaksa diminta tidak memutar-mutar pertanyaaan sebab membuatnya kebingungan.
Pernyataan itu disampaikan saat jaksa meminta Kuat membeberakan perasaanya ketika disodori amplop berisi Rp500 juta oleh Ferdy Sambo. Uang itupun hanya karena ia menemani Putri Candrawathi dari Magelang ke Jakarta.
"Jadi saya tanyakan, wajar atau tidak?" tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 9 Januari.
"Nggak wajar," jawab Kuat.
"Nggak wajar ya saat itu, hanya mengantar dari Magelang ke Jakarta, itu diberikan Rp500 juta nggak wajar?" tanya jaksa menegaskan.
"Iya, iya," kata Kuat.
Jaksa pun mempertanyakan apa yang di pikirannya mengenai alasan Ferdy Sambo sehingga menyodorkan uang itu. Kuat pun beranggapan bila bosnya itu hanya bercanda.
"Pada saat kejadian, itu kan setelah kejadian, Pak. Saya kalau ngomong sama orang sudah nggak pernah nyambung. Jadi pikir saya, ini saya lagi kayak gini kok, ada masalah gini kok bercanda, pada saat itu loh, pikir saya bercanda Bapak saat itu," sebut Kuat
Namun, jaksa terus mencecar Kuat Ma'ruf dengan pertanyaan seputar pemberian uang. Ia akhirnya, menyebut tak bisa berpikir jernih karena stres.
"Coba sekarang setelah anda memproses, ini kan sudah lama, setelah anda memproses rangkaian peristiwa itu, apa yang sebenarnya anda rasakan pada sat itu? Ini uang untuk apa sih?" tanya jaksa.
"Saya nggak mudeng waktu itu," sebut Kuat.
"Iya sekarang, anda kan sudah memproses, anda sudah tenang nih, apa?" cecar jaksa.
"Kalau sekarang nggak ada tenangnya Pak, apalagi dipenjara Pak, nggak ada tenangnya," kata Kuat.
"Jadi sampai sekarang Anda belum bisa berpikir dengan jernih?" timpal jaksa.
"Nggak pernah berpikir dengan jernih," ungkap Kuat.
"Jadi keterangan saudara sekarang ini?" singgung jaksa.
BACA JUGA:
Saat itulah, Kuat meminta jaksa untuk tak memutar pertanyaan. Bahkan, pertanyaan yang dilayangkan dianggap sebagai jebakan.
"Bapak nanya ini jebakan batman ini. Jangan diputar-putar lah Pak. Langsung tembak aja jeger, apa gitu," kata Kuat.
Kuat Ma'ruf didakwa turut serta terlibat dalam rangkaian dugaan pembunuhan Brigadir J. Ia disebut tak mencegah dan melaporkan terjadinya tindak pidana.
Ada empat terdakwa lainnya yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Merujuk dakwaan, Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J di ruang tengah rumah dinas kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli.
Dalam perkara ini, mereka didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.