Putri Candrawathi Positif COVID-19, Ferdy Sambo Seolah Sindir Penerapan Prokes di Rutan
Putri Candrawathi/DOK FOTO: Rizky Adytia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Terdakwa Ferdy Sambo berbicaa penerapan protokol kesehatan di rumah tahanan (rutan) Kejaksaan Agung (Kejagung). Sebab Putri Candrawathi belum pernah terpapar COVID-19 sebelum menjalani penahanan.

Pernyataan yang mungkin saja bisa dianggap ‘sindiran’ ini disampaikan Ferdy Sambo ketika diberikan kesempatan untuk menanggapi keterangan para saksi

Ferdy Sambo awalnya menyebut bila keluarganya sangat mematuhi prosedur dan protokol kesehatan agar tak terpapar COVID-19.

"Keluarga saya sangat mematuhi protokol kesehatan dan prosedur penanganan COVID ini," ujar Ferdy Sambo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 22 November.

Ferdy Sambo lantas seolaj menyindir penerapan protokol kesehatan di rutan Kejagung. Istrinya itu baru pertama kali terpapar. Itu pun saat menjalani masa penahanan.

"Karena istri saya sudah tak mematuhi (prokes) di Rutan Kejaksaan, makanya dia positif sekarang. Selama ini belum pernah dia positif," kata Sambo.

Diberitakan sebelumnya, Putri Candrawathi tak akan hadir secara langsung dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada hari. Sebab, istri Ferdy Sambo itu disebut terpapar COVID-19.

"Info sementara PC kena COVID-19," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto.

Putri lantas dihadirkan secara online. Sehingga, dia bisa menyimak semua keterangan para saksi yang dihadirkan.

"Kemungkinan begitu (sidang online, red)," kata Djuyamto.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa bersama-sama melalukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dalam berkas dakwaan, Ferdy Sambo disebut memerintahkan Bharada Richard Eliezer untuk menembak Brigadir J di rumah dinas di Kompleks Polri, Duren Tiga.

Sementara Putri Candrawathi disebut berperan membantu terlaksananya aksi pembunuhan tersebut. Keduanya didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.