Bagikan:

JAKARTA - Ibunda dari Brigadir J, Rosti Simanjuntak tak kuasa menahan tangis bercampur senang saat mendengar majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo.

Bahkan, sempat terucap dari mulutnya kalimat layaknya sanksi itu sebagai balasan bagi Ferdy Sambo yang telah merenggut nyawa Brigadir J.

"Tetesan darah anakku. Darah anakku yang bergelimang, ampuni lah kami dan doa-doa, Tuhan menyatakan keajaibannya kepada kami. Terima kasih Tuhan," ujar Rosty usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari.

Rosty tak lupa menyampaikan rasa terima kasihnya kepada semua pihak yang terus mendukungnya.

Bahkan, berulangkali ibunda Brigadir J itu bersyukur kepada Tuhan yang memberikan keajaibannya. Sebab, Ferdy Sambo divonis lebih berat dari tuntutan jaksa.

"Tuhan Yesus sungguh baik, perkasa Tuhan Yesus, terima kasih," kata Rosty.

Ferdy Sambo divonis mati oleh hakim PN Jaksel. Tidak ada satu hal meringankan yang dianggap majelis hakim pada diri Ferdy Sambo.

"Terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama," ujar Hakim Ketua Wahyu.

Dalam putusannya, majelis hakim yakin Ferdy Sambo telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP.

Menurut Majelis hakim mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan ketika menjatuhkan putusan untuk Ferdy Sambo ini.

Untuk hal memberatkan, Ferdy Sambo dianggap berbelit ketika memberikan kesaksian. Dia juga melakukan tindak pidana kepada ajudan sendiri dan menimbulkan kegaduhan luar biasa. Ferdy Sambo juga dianggap mencoreng dan menyeret banyak anggota polisi kepada kasus hukum. Kemudian, tak mengakui perbuatannya.

"Tidak ada hal yang meringankan," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa.