Bagikan:

YOGYAKARTA – Tiga  orang hakim yang memvonis mati Ferdy Sambo menjadi perbincangan masyarakat di media sosial. Ketiganya dianggap berani dan mampu menjalankan tugasnya secara profesional. Selain itu ketiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu juga telah menunjukkan ketegasan  kepada tersangka dalam kasus pembunuhan berencana anggota kepolisian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

3 Hakim 

Ketiga hakim yang sejak awal memimpin persidangan kasus Sambo adalah Wahyu Iman Santoso sebagai Ketua Majelis Hakim, dan dua lainnya yakni Morgan Simanjutak, dan Alimin Ribut Sujono sebagai Anggota Majelis. Berikut ini profil singkat ketiga hakim tersebut.

  1. Wahyu Iman Santoso

Wahyu Iman Santoso adalah salah satu hakim Ferdy Sambo. Dalam persidangan, ia membacakan vonis Ferdy Sambo yang dihukum mati. Wahyu Iman lahir pada 17 Februari 1976. Ia merupakan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menggantikan  Lilik Prisbawono.

Dalam situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, disebutkan bahwa Wahyu Iman Santoso adalah hakim tingkat pengadilan pertama. Kariernya sebagai hakim dimulai pada tahun 2008. Kala itu ia jadi Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun.

Salah satu rekam jejak yang sempat mendapat perhatian adalah saat ia menangani gugatan praperadilan yang diajukan oleh Bupati Mimika Eltinus Omaleng. Kala itu Wahyu sudah menjabat menjadi hakim di PN Jaksel.

Eltinus Omaleng sendiri menggugat KPK yang menetapkan dirinya menjadi tersangka di kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua.

  1. Morgan Simanjutak

Dalam kasus Ferdy Sambo, Morgan Simanjutkan merupakan Anggota Majelis Hakim. Pria yang lahir pada 22 September 1962 menjadi bagian dari PN Jakarta Selatan dengan golongan Pembina Utama Madya (IV/d). Morgan Simanjutkan juga bukan orang baru. Ia pernah menangani berbagai kasus di PN Tanjung Pinang, PN Medan, dan akhirnya pindah ke PN Jakarta Selatan.

Rekam jejak Morgan Simanjutak juga cukup menarik. Pada Agustus 2017 ia menjatuhkan vonis hukuman mati untuk bandar narkoba M Rizal alias Hasan di PN Medan. M Rizal kala itu terbuktu memiliki 85 kilogram sabu dan 50 butir ekstasi.

Morgan Simanjutak juga menjadi hakim tunggal PN Jaksel saat menangani kasus Djoko Tjandra pada tahun 2021. Kala itu ia menolak Praperadilan yang diajukan oleh MAKI ke KPK terkait sosok King Maker.

  1. Alimin Ribut Sujono

Alimin Ribut Sujono menjadu Anggota Majelis Hakim saat mengadili Ferdy Sambo yang diadili di PN Jakarta Selatan. Alimin bertugas di PN Jakarta Selatan dengan pangkat Pembina Utama Madya (IV/d). Sebelumnya, ia sempat bertugas di PN Bantul menjadi ketua dan pernah bertugas juga di PN Lubuklinggau dengan jabatan yang sama.

Salah satu rekam jejak Alimin Ribut Sujono yang menarik selama menjadi hakim adalah saat ia bertugas di PN Bantul. Kala itu ia menangani sengketa dana hibah Persiba Bantul. Kala itu Alimin menolak gugatan Bupati Bantul, Idham Samawi, kepada Pemkab Bantul atas pengembalian dana hibah Persiba Bantul dengan nilai Rp11,6 miliar yang kini masuk menjadi kas Pemkab Bantul.

Pria yang lahir pada 29 November 1967 juga sempat disorot saat menjadi hakim tunggal di PN Jakarta Selatan yang mengabulkan permohonan yang diajukan calon pasangan perkawinan yang beda agama.

Itulah informasi terkait hakim yang vonis mati Ferdy Sambo. Untuk informasi menarik lain kunjungi VOI.ID.