Sepak Terjang Wahyu Iman Santoso, Majelis Hakim Berani dan Adil yang Vonis Ferdy Sambo
Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa (Foto: Rizky AP/VOI)

Bagikan:

YOGYAKARTA - Sosok Wahyu Iman Santoso diapresiasi masyarakat setelah dengan tegas memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati. Wahyu merupakan Majelis Hakim yang memimpin sidang perkara kasus pembunuhan Brigadir J. Publik pun penasaran dengan sepak terjang Wahyu Iman Santoso selama kariernya di dunia peradilan. 

Wahyu Iman Santoso dinilai oleh banyak masyarakat sebagai hakim yang berani dan adil dalam menangani kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan Ferdy Sambo cs. Wayu ditunjuk sebagai Hakim Ketua yang memimpin kasus tersebut sejak 17 Oktober 2022. Ia didampingi oleh anggota Majelis Hakim, yaitu Alimin Ribut Sujono dan Morgan Simanjuntak. 

Pada hari Senin 13 Februari, Wahyu Iman Santoso memberikan vonis hukuman mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Banyak masyarakat merasa puas dengan keputusan tersebut. Lantas seperti apa profil dan sepak terjang Wahyu Iman Santoso.

Profil Wahyu Iman Santoso

Wahyu Iman Santoso lahir pada 17 Februari 1976. Pada tahun 2023, dirinya genap berusia 47 tahun. Dirinya diangkat sebagai CPNS pada Maret 1999. 

Saat ini Wahyu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Selatan. Ia dilantik pada 9 Maret 2022 oleh Saut Pasaribu Ketua PN Jaksel. Wahyu diangkat untuk menggantikan Lilik Prisbawono sebagai Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A khusus Jakarta Pusat. 

Wahyu Iman Santoso kini memiliki pangkat atau golongan Pembina Utama Muda (IV/C) dengan pendidikan terakhir S2. Wahyu sudah berkecimpung cukup di dunia peradilan dengan segudang pengalaman. 

Rekam Jejak Karier Wahyu Iman Santoso

Pengalaman Wahyu Iman Santoso di dunia peradilan memang sudah tidak diragukan lagi. Ia pernah menjabat posisi penting di pengadilan negeri di berbagai daerah, mulai dari Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan, Sulawesi, Bali, hingga Riau. 

Rekam jejak karier Wahyu Iman Santoso dimulai pada tahun 2008, saat menjabat sebagai hakim di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang beroperasi di bawah unit kerja Pengadilan Tinggi Pekabaru, Riau. 

Berikut jabatan penting yang pernah dipegang Wahyu Iman Santoso:

  • Hakim di PN Tanjung Balai Karimun, Riau
  • Hakim/Wakil Ketua PN Pasarwajo, Sulawesi Tenggara
  • Ketua PN Denpasar, Bali
  • Wakil Ketua PN Karanganyar, Jawa Tengah
  • Ketua PN Kelas 1A Batam
  • Ketua PN Kediri Kelas 1B

Sepak Terjang Wahyu Iman Santoso

Wahyu Iman Santoso pernah menangani sejumlah kasus penting selama perjalanan kariernya sebagai hakim. Berikut sejumlah kasus besar yang pernah ditangani oleh Wahyu: 

Korupsi eks Bupati Pasuruan

Wahyu Iman Santoso pernah menjadi hakim dalam persidangan kasus korupsi yang dilakukan eks Bupati Pasuruan Dade Angga pada 2010. Dade ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana kas daerah Pemerintah Kabupaten Pasuruan. Dana yang dikorupsi senilai Rp10 miliar.

Korupsi eks Bupati Mimika Eltinus Omaleng

Wahyu Iman Santoso juga pernah menangani kasus korupsi eks Bupati Mimika Eltinus Omaleng. Ia memimpin persidangan kasus gugatan praperadlan yang diajukan Bupati Mimika Eltinus Omaleng pada Juli 2022. 

Gugatan yang diajukan tersebut terdaftar di PN Jaksel dengan nomor perkara 62/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Wahyu menolak gugatan yang diajukan oleh Eltinus dan memenangkan KPK. Eltinus Omaleng melakukan korupsi atas pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.

Demikianlah ulasan mengenai sepak terjang Wahyu Iman Santoso sebagai hakim yang memimpin persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Nama Wahyu Iman Santoso menjadi sorotan masyarakat setelah menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo. Ia mendapat apresiasi dari masyarakat karena dinilai telah bersikap berani dan adil.  

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI . Kamu menghadirkan terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.