Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengapresiasi majelis hakim menjatuhkan vonis mati terhadap eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Hakim dinilai mengakomodasi segala pertimbangan dalam surat tuntutan jaksa penuntut (JPU).

"Kami mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Senin, 13 Februari.

Ketut bilang, hakim dianggap mempertimbangkan fakta hukum yang ada dan menjatuhkan hukuman maksimal lebih tinggi dari tuntutan.

"Putusan majelis hakim yang dibacakan telah mengambilalih seluruh pertimbangan hukum dan fakta hukum yang disampaikan dalam Surat tuntutan JPU," ujarnya.

Ferdy Sambo dijatuhi vonis mati dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada hari ini, Senin, 13 Februari. Bekas Kadiv Propam itu terbukti bersalah.

"Terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana... secara bersama-sama," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa dalam sidang pembacaan putusan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari.

Dalam putusannya, majelis hakim yakin Ferdy Sambo telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP.

Menurut Majelis hakim mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan ketika menjatuhkan putusan untuk Ferdy Sambo ini.

Hal yang memberatkan Ferdy dianggap berbelit ketika memberikan kesaksian. Dia juga melakukan tindak pidana kepada ajudan sendiri dan menimbulkan kegaduhan luar biasa.

Selain itu, Ferdy Sambo juga dinilai mencoreng dan menyeret banyak anggota polisi kepada kasus hukum. Kemudian, tak mengakui perbuatannya.

"Tidak ada hal yang meringankan," kata hakim ketua.