JAKARTA - Terdakwa Ferdy Sambo dituntut pindana penjara seumur hidup tanpa ada pertimbangan meringankan. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebutkan tuntutan yang ditujukan kepada Sambo di kasus dugaan pembunuhan berencana Yosua alias Brigadir J merupakan sanksi maksimal.
"Kenapa tidak ada hal meringankan? Gini, dalam SOP kami, ketika kami menuntut maksimal, yang ringan pasti nggak ada," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana kepada wartawan, Kamis, 19 Januari.
Menurutnya, bila diberikan pertimbangan meringankan pada amar tuntunan, nantinya akan berpengaruh pada putusan dari majelis hakim yang menangani perkara.
Sehingga, dengan alasan itulah tim jaksa memutuskan untuk tidak memasukan pertimbangan yang meringankan.
Walaupun, ada beberapa pihak yang menilai Ferdy Sambo bisa mendapat pertimbangan meringankan yakni puluhan tahun mengabdi pada negara sebagai anggota Polri.
"Karena masih ada yang lebih tinggi, (yaitu) seumur hidup dan mati. Itu pertimbangannya, nggak ada meringankan. Bener nggak ada, karena kalau ada meringankan, pasti turun lagi hukumannya," kata Fadil.
BACA JUGA:
Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Yosua alias Brigadir J. Jaksa juga menilai tindakannya telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 17 Januari.
Ada beberapa pertimbangan di balik tuntutan penjara seumur hidup tersebut. Semisal, hal yang memberatkan yakni telah membuat banyak anggota Polri terlibat.
Di sisi lain, jaksa beranggapan tak ada satupun hal yang meringankan untuk Ferdy Sambo. "Tidak ada hal meringankan," kata jaksa.