Tanggapi Vonis Bharada E, Kejagung Bakal Pertimbangkan Situasi Masyarakat dan Pemberian Maaf Keluarga Brigadir J
Foto Rizky Adytia Pramana-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung akan mempertimbangkan rasa keadilan yang berkembang di masyarakat dalam merespon vonis PN Jaksel satu tahun enam bulan kepada Richard Elizier Pudihang Lumiu atau Bharada E.

"Terkait vonis tersebut, Kejagung mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 15 Februari.

Selain pertimbangan di atas, kejaksaan juga mempertimbangkan pemberian maaf dari keluarga korban Brigadir J kepada Richard Eliezer.

Dengan adanya pertimbangan tersebut, pihak kejaksaan bakal menunggu sikap atau upaya hukum yang dilakukan Richard Eliezer ataupun penasihat hukumnya untuk menentukan langkah, apakah menerima atau mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Sambil menunggu sikap atau upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya terhadap putusan yang sudah dijatuhkan," kata Ketut.

Putusan majelis hakim memvonis 1,5 tahun kepada mantan ajudan Ferdy Sambo itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Richard Eliezer pidana 12 tahun penjara.

Kejagung menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam putusan tersebut, Richard Eliezer dinyatakan hakim terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.

"Kejaksaan akan mempelajari lebih lanjut terhadap seluruh pertimbangan hukum dan alasan-alasan hukum yang disampaikan dalam putusan tersebut untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan lebih lanjut," tutur Ketut.

Dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (13/2), majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana satu tahun enam bulan.

Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Rabu (18/1).

Sebagai informasi, dalam rangkaian kasus ini, majelis hakim juga sudah memvonis Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.

Ferdy Sambo dijatuhi pidana mati. Sementara Putri Candrawathi dengan pidama penjara selama 20 tahun. Kemudian, majelis hakim menjatuhkan sanksi pidana penjara selama 15 tahun bagi Kuat Ma'ruf. Sedangkan, Ricky Rizal dijatuhi 13 tahun penjara.