Bagikan:

YOGYAKARTA – Pertanyaan terkait apa itu safe house mencuat setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menyediakan fasilitas rumah aman untuk 30 Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo Cs. Lalu, apa sebenarnya safe house itu?

Apa Itu Safe House?

Istilah safe house secara umum merujuk pada rumah aman yang disediakan untuk saksi/korban/pelapor dalam perkara kriminal tertentu yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada mereka.

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menjelaskan bahwa safe house adalah sebuah istilah yang digunakan dalam dunia operasi penegakan hukum dan pengamanan yang merujuk pada sebuah lokasi atau tempat yang memiliki keamanan.

Selain itu safe house juga dimaknai sebagai tempat yang tepat untuk menyembunyikan seseorang yang tak ingin diketahui keberadaannya oleh pihak tertentu atau orang tersebut berada dalam situasi atau ancaman berbahaya.

Tempat aman tersebut juga mengacu pada fasilitas keamanan yang diberikan kepada saksi yang terancam agar mampu memberikan kesaksian. Atau bisa juga digunakan sebagai tempat singgah bagi perempuan dan anak yang jadi korban kekerasan.

Hal tersebut senada dengan penjelasan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Edwin Partogi Pasaribu.

Dikutip dari lpsk.go.id, Edwin menjelaskan bahwa saksi yang ditempatkan di safe house adalah terlindung (saksi/korban/pelapor) yang kondisi atau keadaanya sangat terancam keselamatan jiwanya.

Safe House jadi perlindungan maksimal bagi terlindung sehingga salah satu konsekuensinya adalah komunikasi orang yang terlindung akan dibatasi.

Jenis Safe House

Didasarkan pada tempat operasionalisasinya, safe house dibagi menjadi dua jenis. Pertama adalah rumah aman yang sifatnya permanen atau menetap di satu lokasi tertentu. Rumah jenis ini dikelola dalam program perlindungan saksi yang menempati lokasi yang tetap di suatu tempat.

Sedangkan jenis kedua adalah rumah aman bersifat mobile atau berpindah-pindah. Jenis rumah ini tentu memiliki fleksibelitas yang lebih dibanding rumah aman permanen.

Lokasi rumah aman mobile bisa berada di mana saja dan dikelola oleh petugas perlindungan saksi yang juga berpindah-pindah dalam periode waktu tertentu menyesuaikan kebutuhan pengamanan saksi atau korban.

Meski jenisnya berbeda, lokasi rumah aman bersifat rahasia dan hanya diketahui secara terbatas oleh beberapa orang.

Dasar Hukum dan Penggunaannya

Secara hukum, penempatan saksi yang terancam dalam rumah aman didasarkan pada Pasal 5 ayat (1) huruf K UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Di dalamnya dikatakan bahwa saksi dan korban berhak mendapatkan tempat kediaman sementara (rumah aman).

Penggunaan safe house juga tidak bisa sembarangan. Biasanya melibatkan operasi perlindungan yang khusus dan spesifik sehingga penggunaannya selektif dibanding metode perlindungan lainnya karena lebih rumit dan membutuhkan biaya finansial yang cukup besar.

Secara umum safe house ditujukan untuk orang-orang yang berstatus saksi kunci yang mendapat atau berpotensi mendapat ancaman serius dari pihak tertentu. Orang yang mendapat fasilitas safe house meliputi keluarga dari orang terlindung seperti ayah, ibu, dan anaknya. Namun memungkinkan pula mencakup keluarga yang lebih luas.

Fasilitas Keamanan Safe House

Faktor keamanan pada safe house jadi hal yang utama. Oleh karenanya safe house berbeda dengan tempat tinggal pada umumnya.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sendiri menempatkan saksi dalam safe house agar terlindung tak mendapat tindak kekerasan dan ancaman yang berpotensi mempengaruhi keterangannya dalam perkara atau kasus humum yang ia laporkan.

Karena itu safe house menerapkan pengemanan berstandar tinggi. Standar tersebut tak hanya berlaku pada bangunan dan kelengkapan di dalamnya, namun juga memiliki tenaga keamanan, pengemudi atau transporter yang terampil, dan lokasinya selalu di tempat yang strategis agar mudah dituju dalam kondisi darurat.

Selain terkait apa itu safe house, dapatkan informasi menarik lainnya di VOI.ID.