Halte Bundaran HI Tutupi Patung Selamat Datang, Tim Ahli Cagar Budaya Panggil Transjakarta
Armada Transjakarta dengan latar belakang Patung Selamat Datang. (dok. PT Transjakarta)

Bagikan:

JAKARTA - Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dan Tim Sidang Pemugaran (TSP) DKI Jakarta sudah bertemu membahas masalah Halte Transjakarta Bundaran HI yang disebut menutupi pandangan Patung Selamat Datang.

Ketua TACB DKI Jakarta Candrian Attahiyyat menyebut, pihaknya akan memanggil PT Transjakarta untuk membahas terkait masalah tersebut.

"Kita sudah rapat internal. Persoalan ini sudah masuk dalam rapat TSP dan TACB. Kita sudah rapatkan untuk memanggil Transjakarta," kata Candrian saat dihubungi, Kamis, 29 September.

Dalam pemanggilan Transjakarta nanti, TACB dan TSP akan mendiskusikan terkait solusi dari terhalangnya kawasan Bundaran HI yang kini jadi objek diduga cagar budaya (ODCB).

"Ada beberapa opsi yang disampaikan kepada pihak Transjakarta, apa keputusannya. Apakah ada kompromi direndahkan atau dibongkar. Belum dapat kesimpulan yang pasti karena belum memanggil mereka," ungkap Candrian.

Halte Transjakarta Bundaran HI. (Diah-VOI)

Sementara, Ketua TSP DKI Jakarta, Boy Bhirawa, mengungkapkan revitalisasi Halte Transjakarta Bundaran HI melanggar prosedur pelestarian cagar budaya.

Sebab, pembangunan Halte Bundaran HI yang kini menjadi lebih megah itu ternyata masuk ke dalam kawasan ODCB.

Adapun kawasan Bundaran HI yang ditetapkan sebagai ODCB adalah Patung Selamat Datang, air mancur, dan jalan di sekitarnya. Meski masih berstatus diduga cagar budaya, kawasan Bundaran HI tetap harus diperlakukan cagar budaya.

"Daerah pemugaran cagar budaya itu kan milik publik, milik warga kota sebenarnya. Area penting yang punya indikasi kesejarahan atau makna dalam kota harus tetap dalam posisi yang dimilikinya. Jadi, tidak boleh ditutupi atau dirusak," kata Boy.

Boy memandang, PT Transjakarta seharusnya meminta rekomendasi dari TSP dan TACB sebelum melakukan konstruksi revitalisasi halte di dekat kawasan cagar budaya. Rekomendasi ini dihasilkan dari kajian para ahli.

"Jadi seharusnya memang semua objek diduga cagar budaya itu melalui (rekomendasi) Tim Sidang Pemugaran," ujar Boy.