Halte Bundaran HI Tak Kantongi Rekomendasi Cagar Budaya, Tapi Anak Buah Anies Tak Masalahkan
Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana/Diah Ayu-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana menyebut bahwa PT Transjakarta tidak mengantongi rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dan Tim Sidang Pemugaran (TSP) DKI Jakarta terkait pembangunan Halte Bundaran HI.

Hal dijelaskan Iwan dalam menanggapi masalah Halte Bundaran HI yang dianggap melanggar prosedur pelestarian cagar budaya karena menutup pandangan Patung Selamat Datang.

"Saat ini, permohonan (pengajuan rekomendasi) dari Transjakarta memang belum ada," kata Iwan kepada wartawan, Kamis, 30 September.

Namun, ternyata anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini tidak mempermasalahkan jika tidak ada rekomendasi kepada Transjakarta.

Sebab, rekomendasi yang dimaksud hanya sebatas catatan dari para ahli dari pengajuan pemohon agar memenuhi kaidah pelestarian cagar budaya. Rekomendasi ini pun tidak bersifat mutlak dan harus dipatuhi.

"Rekomendasi bukanlah berupa izin, rekomendasi adalah berupa catatan keahlian dari orang-orang yang memiliki latar belakang ilmu yang berbeda-beda dari Tim Sidang Pemugaran berdasarkan kebutuhan pemohon," ungkap Iwan.

Sebelumnya, sejarawan Jakarta, JJ Rizal mempermasalahkan pembangunan revitalisasi Halte Transjakarta Bundaran HI yang menghalangi pandangan menuju Patung Selamat Datang.

Menurut JJ Rizal, Patung Selamat Datang memiliki nilai sejarah yang tinggi. Ia menjelaskan, Patung di Bundaran HI ini merupakan karya Presiden Soekarno bersama Gubernur Henk Ngantung dan maestro pematung Edhi Sunarso.

"Harusnya Transjakarta respek terhadap kawasan sejarah, bukan malah berlomba-lomba dengan Bung Karno sebagai arsitek yang bekerja sama dengan Abel Sorensen, maestro seniman patung, dan Gubernur Henk Ngantung. Tidak pantas bersaing dengan mereka," kata JJ Rizal.

Terpisah, Ketua Tim Sidang Pemugaran (TSP) DKI Jakarta Boy Bhirawa mengungkapkan bahwa revitalisasi Halte Transjakarta Bundaran HI melanggar prosedur pelestarian cagar budaya.

Adapun kawasan Bundaran HI yang ditetapkan sebagai ODCB adalah Patung Selamat Datang, air mancur, dan jalan di sekitarnya. Meski masih berstatus diduga cagar budaya, kawasan Bundaran HI tetap harus diperlakukan cagar budaya.

"Daerah pemugaran cagar budaya itu kan milik publik, milik warga kota sebenarnya. Area penting yang punya indikasi kesejarahan atau makna dalam kota harus tetap dalam posisi yang dimilikinya. Jadi, tidak boleh ditutupi atau dirusak," kata Boy.