Sudah Kantongi Berbagai Rekomendasi, Anies Bantah Halte Bundaran HI Langgar Prosedur Cagar Budaya
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: Diah Ayu/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan buka suara mengenai revitalisasi Halte Bundaran HI yang dipermasalahkan karena dianggap menutup pandangan menuju Patung Selamat Datang.

Anies membantah bahwa Halte Bundaran HI yang pengerjaan revitalisasinya hampir rampung ini melanggar prosedur pelestarian cagar budaya, yakni Patung Selamat Datang dan kawasan Bundaran HI di sekitarnya yang menjadi objek diduga cagar budaya (ODCB).

"Kalau soal administratifnya boleh diuji. Kalau soal administrasinya tidak mungkin dilanggar," kata Anies saat meninjau Halte Bundaran HI, Rabu, 12 Oktober.

Anies mengklaim Transjakarta telah mengantongi surat rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dan Tim Sidang Pemugaran (TSP) DKI Jakarta terkait pembangunan halte di dekat kawasan cagar budaya.

"Tidak ada yang dilanggar. Bahkan ada suratnya. Cuma, memang suratnya tidak disebarin saja. Dari TSP, eh TACB, ada suratnya. Dinas Kebudayaan, ada semua," tutur Anies.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini berujar bahwa pihaknya tidak akan berani melakukan pembangunan tanpa mengikuti prosedur.

Namun, saat Halte Bundaran HI tengah dipermasalahkan oleh sejumlah pihak, Anies memang masih bungkam dan belum mau buka suara sampai saat ini. Menurut dia, persoalan tersebut hanya menunggu waktu untuk terselesaikan.

"Kita ini selalu, sudah, lah, tidak usah selamanya harus dibalas dengan jawaban. Biarkan nanti waktu membuktikan, gitu saja. Saya makanya cenderung tidak ikut polemik-polemik," urainya.

Sebagai informasi, revitalisasi Halte Bundaran HI menjadi sorotan setelah diprotes oleh sejarawan Jakarta, JJ Rizal. Menurut JJ Rizal, Patung Selamat Datang memiliki nilai sejarah yang tinggi. Ia menjelaskan, Patung di Bundaran HI ini merupakan karya Presiden Soekarno bersama Gubernur Henk Ngantung dan maestro pematung Edhi Sunarso.

"Harusnya Transjakarta respek terhadap kawasan sejarah, bukan malah berlomba-lomba dengan Bung Karno sebagai arsitek yang bekerja sama dengan Abel Sorensen, maestro seniman patung, dan Gubernur Henk Ngantung. Tidak pantas bersaing dengan mereka," ungkap JJ Rizal.

Kemudian, Ketua Tim Sidang Pemugaran (TSP) DKI Jakarta Boy Bhirawa pun mengungkapkan bahwa revitalisasi Halte Transjakarta Bundaran HI melanggar prosedur pelestarian cagar budaya karena tidak melalui sidang di tim tersebut.

"Seharusnya memang semua objek diduga cagar budaya itu melalui Tim Sidang Pemugaran," ungkap Boy.

Adapun kawasan Bundaran HI yang ditetapkan sebagai ODCB adalah Patung Selamat Datang, air mancur, dan jalan di sekitarnya. Meski masih berstatus diduga cagar budaya, kawasan Bundaran HI tetap harus diperlakukan cagar budaya.

"Daerah pemugaran cagar budaya itu kan milik publik, milik warga kota sebenarnya. Area penting yang punya indikasi kesejarahan atau makna dalam kota harus tetap dalam posisi yang dimilikinya. Jadi, tidak boleh ditutupi atau dirusak," ujar Boy.