Halte Bundaran HI Langgar Prosedur, Wagub DKI Ingatkan Transjakarta Perhatikan Cagar Budaya
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Foto: M. Jehan/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta mengingatkan PT Transjakarta untuk memperhatikan kawasan cagar budaya saat melakukan pembangunan infrastruktur, khususnya dalam revitalisasi halte yang kini tengah dikerjakan.

Hal ini merujuk pada revitalisasi Halte Bundaran HI yang ternyata melanggar prosedur pelestarian cagar budaya. Desain halte ini menutupi pandangan menuju Patung Selamat Datang yang ditetapkan sebagai objek diduga cagar budaya (ODCB).

"Seharusnya semua proses pembangunan yang ada di Jakarta itu harus melalui proses, sesuai aturan dan ketentuan yang ada, termasuk memperhatikan cagar budaya," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, 30 September.

Riza memandang, sebenarnya revitalisasi halte memang diperlukan agar bisa menampung penumpang yang kini jumlahnya meningkat. Mengingat, selama satu bulan terakhir, pelanggan Transjakarta bertambah 10 persen.

"Itu kan memang satu sisi, memang sekrang ini kan jumlah penumpang itu terjadi peningkatan yang signifikan. Artinya, kebutuhan halte juga bertambah, volumenya meningkat, berarti kan luasannya harus bertambah di semua titik, tak terkecuali di Bundaran HI," ungkap dia.

Namun, mantan Anggota DPR RI ini mengaku akan menindaklanjuti kritikan pembangunan revitalisasi Bundaran HI yang disuarakan oleh sejarawan JJ Rizal.

"Informasi dari JJ Rizal saya kira itu perlu menjadi perhatian, pertimbangan, tapi nanti kami akan cek kembali, ya," ucap Riza.

Sebelumnya, Sejarawan Jakarta, JJ Rizal mempermasalahkan pembangunan revitalisasi Halte Transjakarta Bundaran HI yang menghalangi pandangan menuju Patung Selamat Datang.

Menurut JJ Rizal, Patung Selamat Datang memiliki nilai sejarah yang tinggi. Ia menjelaskan, Patung di Bundaran HI ini merupakan karya Presiden Soekarno bersama Gubernur Henk Ngantung dan maestro pematung Edhi Sunarso.

"Harusnya Transjakarta respek terhadap kawasan sejarah, bukan malah berlomba-lomba dengan Bung Karno sebagai arsitek yang bekerja sama dengan Abel Sorensen, maestro seniman patung, dan Gubernur Henk Ngantung. Tidak pantas bersaing dengan mereka," kata JJ Rizal.

Terpisah, Ketua Tim Sidang Pemugaran (TSP) DKI Jakarta Boy Bhirawa mengungkapkan bahwa revitalisasi Halte Transjakarta Bundaran HI melanggar prosedur pelestarian cagar budaya.

Adapun kawasan Bundaran HI yang ditetapkan sebagai ODCB adalah Patung Selamat Datang, air mancur, dan jalan di sekitarnya. Meski masih berstatus diduga cagar budaya, kawasan Bundaran HI tetap harus diperlakukan cagar budaya.

"Daerah pemugaran cagar budaya itu kan milik publik, milik warga kota sebenarnya. Area penting yang punya indikasi kesejarahan atau makna dalam kota harus tetap dalam posisi yang dimilikinya. Jadi, tidak boleh ditutupi atau dirusak," kata Boy.

Boy memandang, PT Transjakarta seharusnya meminta rekomendasi dari TSP dan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) sebelum melakukan konstruksi revitalisasi halte di dekat kawasan cagar budaya. Rekomendasi ini dihasilkan dari kajian para ahli.

"Jadi seharusnya memang semua objek diduga cagar budaya itu melalui (rekomendasi) Tim Sidang Pemugaran," ujar Boy.