Klaim Transjakarta Soal Halte Bundaran HI: Sudah Sesuai Aturan
Direktur Utama PT Transjakarta Mochammad Yana Aditya (Diah Ayu Wardani-VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Direktur Utama PT Transjakarta Mochammad Yana Aditya mengklaim secara sepihak bahwa revitalisasi Halte Bundaran HI telah dilakukan sesuai aturan.

Pernyataan itu dia keluarkan sebagai respons masalah Halte Bundaran HI yang dianggap melanggar prosedur pelestarian cagar budaya karena menutup pandangan Patung Selamat Datang.

"Kita sudah menjalankan semua proses sesuai aturan dan kita lakukan saja semuanya. Kalau misalanya aturan mengatakan hal yang berbeda, ya kita ikuti. Tapi, aturannya mengatakan boleh," kata Yana saat ditemui di Kantor Pusat Transjakarta, Cawang, Jakarta Timur, Jumat, 30 September.

Meski demikian, Yana tak menjelaskan rincian aturan yang dimaksud. Ia hanya menyebut bahwa BUMD bidang transportasi itu telah diizinkan mendirikan bangunan berupa halte di dekat kawasan Bundaran HI.

"Kita punya izin mendirikan prasarana," ujar dia.

Sementara, terkait tidak adanya pengajuan rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dan Tim Sidang Pemugaran (TSP) DKI Jakarta terkait pembangunan Halte Bundaran HI, Yana enggan menanggapi.

Sebelumnya, sejarawan Jakarta, JJ Rizal mempermasalahkan pembangunan revitalisasi Halte Transjakarta Bundaran HI yang menghalangi pandangan menuju Patung Selamat Datang.

Menurut JJ Rizal, Patung Selamat Datang memiliki nilai sejarah yang tinggi. Ia menjelaskan, Patung di Bundaran HI ini merupakan karya Presiden Soekarno bersama Gubernur Henk Ngantung dan maestro pematung Edhi Sunarso.

"Harusnya Transjakarta respek terhadap kawasan sejarah, bukan malah berlomba-lomba dengan Bung Karno sebagai arsitek yang bekerja sama dengan Abel Sorensen, maestro seniman patung, dan Gubernur Henk Ngantung. Tidak pantas bersaing dengan mereka," kata JJ Rizal.

Terpisah, Ketua Tim Sidang Pemugaran (TSP) DKI Jakarta Boy Bhirawa mengungkapkan bahwa revitalisasi Halte Transjakarta Bundaran HI melanggar prosedur pelestarian cagar budaya.

Adapun kawasan Bundaran HI yang ditetapkan sebagai ODCB adalah Patung Selamat Datang, air mancur, dan jalan di sekitarnya. Meski masih berstatus diduga cagar budaya, kawasan Bundaran HI tetap harus diperlakukan cagar budaya.

"Daerah pemugaran cagar budaya itu kan milik publik, milik warga kota sebenarnya. Area penting yang punya indikasi kesejarahan atau makna dalam kota harus tetap dalam posisi yang dimilikinya. Jadi, tidak boleh ditutupi atau dirusak," kata Boy.