Bagikan:

JAKARTA - Direktur Utama PT Transjakarta Mochammad Yana Aditya menegaskan pembangunan revitalisasi Halte Bundaran HI terus dilanjutkan meskipun disebut menyalahi prosedur pelestarian cagar budaya.

Yana mengklaim pembangunan Halte Bundaran HI yang dianggap menutup pandangan menuju Patung Selamat Datang telah dijalankan sesuai aturan.

"Ya, kalau aturan mengatakan berlanjut, ya berlanjut," ucap Yana saat ditemui di kantor Pusat Transjakarta, Cawang, Jakarta Timur, Jumat, 30 September.

Namun Yana tak menjelaskan rincian aturan yang dimaksud. Ia hanya menyebut bahwa BUMD bidang transportasi itu telah diizinkan mendirikan bangunan berupa halte di dekat kawasan Bundaran HI.

"Semua yang dibangun Transjakarta sudah ada landasan hukumnya, peraturannya. kita selalu tegak dan patuh terhadap aturan hukum. Kita punya izin mendirikan bangunan," tuturnya.

Sebelumnya, sejarawan Jakarta, JJ Rizal mempermasalahkan pembangunan revitalisasi Halte Transjakarta Bundaran HI yang menghalangi pandangan menuju Patung Selamat Datang.

Menurut JJ Rizal, Patung Selamat Datang memiliki nilai sejarah yang tinggi. Ia menjelaskan, Patung di Bundaran HI ini merupakan karya Presiden Soekarno bersama Gubernur Henk Ngantung dan maestro pematung Edhi Sunarso.

"Harusnya Transjakarta respek terhadap kawasan sejarah, bukan malah berlomba-lomba dengan Bung Karno sebagai arsitek yang bekerja sama dengan Abel Sorensen, maestro seniman patung, dan Gubernur Henk Ngantung. Tidak pantas bersaing dengan mereka," ungkap JJ Rizal.

Terpisah, Ketua Tim Sidang Pemugaran (TSP) DKI Jakarta Boy Bhirawa mengungkapkan bahwa revitalisasi Halte Transjakarta Bundaran HI melanggar prosedur pelestarian cagar budaya.

Adapun kawasan Bundaran HI yang ditetapkan sebagai ODCB adalah Patung Selamat Datang, air mancur, dan jalan di sekitarnya. Meski masih berstatus diduga cagar budaya, kawasan Bundaran HI tetap harus diperlakukan cagar budaya.

"Daerah pemugaran cagar budaya itu kan milik publik, milik warga kota sebenarnya. Area penting yang punya indikasi kesejarahan atau makna dalam kota harus tetap dalam posisi yang dimilikinya. Jadi, tidak boleh ditutupi atau dirusak," ujar Boy.