JAKARTA - Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana mengungkapkan Halte Bundaran HI yang tengah direvitalisasi Transjakarta melewati batas kawasan objek diduga cagar budaya (ODCB) sepanjang 1,5 meter.
Kawasan Bundaran HI yang ditetapkan sebagai ODCB adalah Patung Selamat Datang, air mancur, dan jalan di sekitarnya. Meski masih berstatus diduga cagar budaya, kawasan Bundaran HI tetap harus diperlakukan cagar budaya.
“Ada masuk (kawasan ODCB) 1,5 meter. Secara visual dia memang dari arah Sarinah itu bisa keganggu (pandangan menuju Patung Selamat Datang)," kata Iwan kepada wartawan, Jumat, 30 September.
Kata Iwan, lewatnya batas antara bangunan halte dengan kawasan Bundaran HI didapat dari pengamatan saat kunjungan yang dilakukan unit pengelola pusat konservasi cagar budaya di bawah Dinas Kebudayaan (Disbud).
Namun tidak ada rekomendasi yang disampaikan secara resmi oleh Disbud bersama Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dan Tim Sidang Pemugaran (TSP). Iwan mengaku temuan ini hanya disampaikan secara lisan.
"Ada beberapa catatan saya bilang, harus memenuhi kaidah-kaidan kecagarbudayaan sesuai aturan yang berlaku. Saya enggak mau nanyain tanggapan mereka. Pokoknya saya sudah kasih tahu," ujar dia.
Sebelumnya, Sejarawan Jakarta, JJ Rizal mempermasalahkan pembangunan revitalisasi Halte Transjakarta Bundaran HI yang menghalangi pandangan menuju Patung Selamat Datang.
Menurut JJ Rizal, Patung Selamat Datang memiliki nilai sejarah yang tinggi. Ia menjelaskan, Patung di Bundaran HI ini merupakan karya Presiden Soekarno bersama Gubernur Henk Ngantung dan maestro pematung Edhi Sunarso.
"Harusnya Transjakarta respek terhadap kawasan sejarah, bukan malah berlomba-lomba dengan Bung Karno sebagai arsitek yang bekerja sama dengan Abel Sorensen, maestro seniman patung, dan Gubernur Henk Ngantung. Tidak pantas bersaing dengan mereka," kata JJ Rizal.
BACA JUGA:
Terpisah, Ketua Tim Sidang Pemugaran (TSP) DKI Jakarta Boy Bhirawa mengungkapkan bahwa revitalisasi Halte Transjakarta Bundaran HI melanggar prosedur pelestarian cagar budaya.
Adapun kawasan Bundaran HI yang ditetapkan sebagai ODCB adalah Patung Selamat Datang, air mancur, dan jalan di sekitarnya. Meski masih berstatus diduga cagar budaya, kawasan Bundaran HI tetap harus diperlakukan cagar budaya.
"Daerah pemugaran cagar budaya itu kan milik publik, milik warga kota sebenarnya. Area penting yang punya indikasi kesejarahan atau makna dalam kota harus tetap dalam posisi yang dimilikinya. Jadi, tidak boleh ditutupi atau dirusak," kata Boy.
Boy mengatakan, PT Transjakarta seharusnya meminta rekomendasi dari TSP dan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) sebelum melakukan konstruksi revitalisasi halte di dekat kawasan cagar budaya. Rekomendasi ini dihasilkan dari kajian para ahli.
"Jadi seharusnya memang semua objek diduga cagar budaya itu melalui (rekomendasi) Tim Sidang Pemugaran," ujar Boy.