KUPANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, memindahkan tiga terdakwa terduga korupsi pengelolaan anggaran percepatan penanganan COVID-19 di BPBD Flores Timur ke Kupang untuk menjalani sidang.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur Kornelis S. Oematan mengatakan, tiga terdakwa itu sudah diterbangkan ke Kupang pada Rabu, 23 November.
“Hari ini sudah berada di Kupang dan sudah di tahanannya masing-masing,” katanya kepada Antara dari Larantuka, Flores Timur, Kamis, 24 November.
Dia menyebutkan tiga terdakwa yakni Bendahara Keuangan Kantor BPBD Kabupaten Flores Timur Petronela Letek Toda, Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur Alfonsus Hada Beta, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur Paulus Igo Geroda.
Untuk Bendahara Keuangan Kantor BPBD Kabupaten Flores Timur Petronela Letek Toda dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Kupang.
Sementara untuk dua terdakwa lain, yakni Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur Alfonsus Hada Beta dan Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur Paulus Igo Geroda dipindahkan ke Rumah Tahanan Kelas IIB Kupang.
Dia menambahkan selama proses pemindahan para terdakwa tersebut mendapat pengawalan ketat dari dua anggota kepolisian Polres Flores Timur.
Kornelis menambahkan bahwa pada Kamis siang Jaksa Penuntut Umum Kejari Flores Timur sudah melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang.
"Sudah dilimpahkan tadi, jadi sekarang tinggal menunggu penetapan hari sidang dari Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Kupang untuk laksanakan sidang hari pertama," tambah dia.
Sebelumnya diberitakan Kasus dugaan korupsi dana penanganan COVID-19 di Kabupaten Flores Timur pada 2020 bermula saat dilakukan refocusing kegiatan dan realokasi anggaran untuk percepatan penanganan COVID-19 Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Flores Timur mendapat alokasi anggaran dana belanja tidak terduga sebesar Rp6,5 miliar untuk penanganan darurat bencana.
Dalam laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tidak didukung dengan bukti sesuai dengan aturan yang berlaku dalam laporan penggunaan dana penanggulangan COVID-19 sehingga terjadi kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar.
BACA JUGA:
Dalam proses pengungkapan kasus tersebut Bendahara Keuangan BPBD Flores Timur sempat melarikan diri ke Provinsi Nusa Tenggara Barat, namun berhasil ditangkap.