Jangan Khawatir, Polda Sulteng Jamin Profesional Tindak Anggota yang Melanggar SOP
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Didik Supranoto/ Antara

Bagikan:

PALU - Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah akan bertindak profesional dalam menangani anggota kepolisian yang bersalah dan melanggar standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Didik Supranoto setelah Kapolda Sulteng mengumumkan dan menetapkan satu tersangka terkait kasus penembakan dalam unjuk rasa Parigi Moutong (Parimo).

"Kapolda Sulteng akan profesional menangani anggota yang melanggar SOP maupun tindak pidana," tegasnya di Palu, dilansir Antara, Rabu, 2 Maret.

Didik menjelaskan setelah dilakukan uji balistik dan pemeriksaan laboratorium oleh tim Labfor Mabes Polri Makassar terhadap proyektil hasil uji balistik, ditemukan identik dengan anak peluru atau proyektil pembanding yang ditembakkan dari senjata api organik jenis pistol HS-9 dengan nomor seri H239748 atas nama pemegang Bripka H Bintara Polres Parigi Moutong.

"Kami sampaikan perkembangan hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik di Polda Sulawesi Tengah terkait dengan tertembaknya saudara Rifaldi alias Aldi 21 tahun warga desa Tada pada saat terjadinya pembubaran aksi unjuk rasa pemblokiran Jalan Trans Sulawesi pada hari Sabtu tanggal 12 Februari 2022 di Desa Siney," terangnya.

Didik mengatakan Sampai dengan saat ini penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng telah memeriksa 14 orang saksi termasuk tersangka H serta mengamankan barang bukti berupa 1 buah butir proyektil, satu lembar jaket warna kuning, satu lembar kaos warna biru dongker dan 3 buah selongsong.

"Status perkara tersebut sejauh ini penyidik sudah meningkatkan ke tahap penyidikan sejak tanggal 18 Februari 2022 karena dari hasil penyelidikan telah ditemukan adanya peristiwa pidana," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya aksi unjuk rasa dilakukan masyarakat dengan tuntutan mencabut izin tambang emas milik PT Trio Kencana.

Massa aksi kemudian melakukan pemblokiran jalan Trans Sulawesi sehingga dianggap mengganggu ketertiban lalu lintas dan dilakukan pembubaran oleh pihak kepolisian.

Dalam pembubaran tersebut, seorang warga Desa Tada bernama Rifaldi tertembak dari arah belakang dan meninggal dunia.