Eks Wali Kota Batu Eddy Rumpoko Segera Disidang Terkait Dugaan Gratifikasi
Ilustrasi (VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas dakwaan mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko terkait dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintahan Kota Batu.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengtakan dakwaan dan berkas lainnya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya pada Senin, 18 Oktober kemarin.

"Tim jaksa telah selesai melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara terdakwa Eddy Rumpoko ke Pengadilan Tipikor Surabaya," kata Ali kepada wartawan, Selasa, 19 Oktober.

Selanjutnya, JPU KPK tinggal menunggu Pengadilan Tipikor Surabaya menunjuk majelis hakim dan penetapan jadwal sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Sementara untuk penahanan, Eddy Rumpoko saat ini tidak ditahan karena sedang menjalani masa hukuman atas kasus suap yang lebih dulu menjeratnya.

Dalam kasus dugaan gratifikasi ini, Eddy dituntut Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebagai informasi, dugaan gratifikasi tersebut berawal dari pengembangan dugaan penerimaan suap yang dilakukan Eddy Rumpoko.

Dalam kasus suap, ia telah divonis lima tahun enam bulan penjara di tingkat kasasi pada 2019 karena terbukti menerima suap Rp295 juta dan satu mobil Toyota Alphard senilai Rp1,6 miliar dari pengusaha Filipus Djap.