Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron angkat bicara terkait kontroversi mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko yang dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Suropati, Kota Batu, Jawa Timur. Padahal, Eddy Rumpoko diketahui meninggal dengan status sebagai terpidana kasus korupsi.

"Kami menyesalkan seseorang yang telah diputus berdasarkan proses hukum berkekuatan tetap dan dinyatakan bersalah karena korupsi, justru dimakamkan di taman pahlawan," kata Nurul Ghufron dalam keteranganya, Selasa 12 Desember.

Ghufron menyebut Eddy Rumpoko tidak layak dimakamkan bersama para pahlawan yang telah berjasa untuk negeri.

"Korupsi telah merugikan dan mengkhianati rakyat dan negara Indonesia. Ke depan, perlu ditinjau lagi prosedur seseorang yang layak dimakamkan di taman pahlawan," ungkap Ghufron.

Menurutnya, sekalipun saat sebagai wali kota Batu, Eddy Rumpoko sempat menghasilkan sejumlah pencapaian, prestasi itu seharusnya ditinjau ulang karena yang bersangkutan terlibat korupsi

"Apa pun penghargaannya, jika ternyata  terbukti korupsi, harusnya semua penghargaan tersebut dinilai kembali kelayakannya. Dengan demikian, jelas apakah yang bersangkutan berhak dikubur di TMP, supaya tidak mencederai penghormatan bangsa Indonesia kepada para pahlawan," pungkas Ghufron.

Eddy Rumpoko dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi dan dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur. Sejak Mei 2022, Eddy menjalani hukuman di Lapas Kelas I Semarang.

Terjerat dalam dua kasus korupsi yang ditangani KPK, Eddy Rumpoko pertama kali ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2017, terkait suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Batu. Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara, yang kemudian ditingkatkan menjadi 3,5 tahun pada proses banding.

Pada tingkat kasasi, Eddy dihukum 5,5 tahun penjara karena terbukti menerima suap. Meskipun mencoba mengajukan peninjauan kembali (PK), upayanya ditolak.

Saat masih menjalani hukuman dari kasus pertama, Eddy kembali divonis bersalah pada Mei 2022 oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, kali ini terkait gratifikasi. Hukumannya adalah 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Meskipun melakukan upaya banding hingga kasasi, Eddy Rumpoko gagal dan akhirnya meninggal dunia pada Kamis (30/11/2023) pukul 05.30 WIB di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Kariadi, Semarang, Jawa Tengah. Pemakamannya dilakukan di Taman Makam Pahlawan Suropati, Kota Batu, Jawa Timur, pada Kamis 31 November.