JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyayangkan eks Wali Kota Batu Eddy Rumpoko dikuburkan di Taman Makam Pahlawan Suropati, Batu, Jawa Timur. Sebab, Eddy Rumpoko merupakan terpidana korupsi.
Diketahui, Eddy meninggal dunia pada Kamis, 30 November 2023 di RSUP Kariadi Semarang. Saat itu dia masih berstatus narapidana korupsi.
"Kami menyesalkan seseorang yang telah berdasarkan putusan hukum dinyatakan korupsi, yang artinya telah merugikan dan mengkhianati rakyat dan negara Indonesia ternyata dimakamkan di taman pahlawan," kata Ghufron dalam keterangan tertulisnya, Senin, 11 Desember.
Ghufron minta kejadian serupa tak terjadi. Dia berharap ada evaluasi terkait siapa saja yang berhak dimakamkan di taman makan pahlawan (TMP).
Menurutnya, meski Eddy pernah dapat penghargaan seharusnya hal ini digugurkan karena dia pernah terjerat kasus. "Ke depan perlu mereview kembali, tentang protap siapa yang berhak dimakamkan di TMP," tegasnya.
BACA JUGA:
"Apa pun penghargaamnya jika ternyata setelahnya terbukti korupsi, harusnya semua penghargaan tersebut di assest kembali kelayakannya dan hak nya untuk dikubur di TMP. Hal ini penting untuk tidak mencederai penghormatan bangsa Indonesia kepada para pahlawannya," sambung Ghufron.
Sebagai informasi, Eddy merupakan terpidana kasus gratifikasi senilai Rp46,8 miliar. Pengadilan menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara pada 19 Mei 2022 dan menjalani hukuman di Lapas Kedungpane, Semarang.