Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar jaringan narkotika asal Myanmar. Dari pengungkapan itu disita 157 kilogram sabu.

"Total barang bukti yang disita dalam TKP adalah sabu sebanyak 157 kilogram," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa kepada wartawan, Senin, 22 Juli.

Pengungkapan ratusan kilogram sabu itu merupakan hasil penindakan di wilayah Aceh Utara dan Tangerang. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka.

Berawal dari penangkapan tersangka AR di Aceh Utara pada 12 Juli 2024. Dia merupakan tekong atau penjaga gudang narkoba.

Tak hanya itu, polisi juga menetapkan lima buronan yakni AN selaku pengendali jaringan peredaran narkoba jaringan Malaysia-Aceh.

Kemudian, LD dan PN selaku kurir narkoba di jalur laut, AD selaku pendendali di darat, dan ZF selaku kurir di jalur darat.

Dari kasus itu polisi mengembangkannya dan didapat informasi akan ada pengiriman sabu. Hingga akhirnya, pada 17 Juli 2024, penyelundupan narkoba dari Myanmar itupun digagalkan.

Dari pengungkapan itu ditangkap tiga tersangka dengan inisial TS (27) selaku kurir dan penjaga gudang, AS (30) dan SR (27) selaku kurir.

"Di mana dilakukan penangkapan di Aceh Utara dan di Tangerang, Banten ini ada kaitannya satu sama lain, pengembangan-pengembangan dari Aceh dan diungkap di Banten totalnya 157 kilogaram," kata Mukti.