534 Kilogram Ganja Kering Diamankan di Polres Jakbar, 9 Orang Jadi Tersangka
ILUSTRASI

Bagikan:

JAKARTA – Peredaran ratusan kilogram ganja kering berhasil digagalkan Polres Metro Jakarta Barat. Barang tersebut berhasil diamankan petugas setelah tertangkapnya bandar narkoba jaringan lintas Sumatera. Setelah melalui proses pemeriksaan dan pengembangan, petugas berhasil menangkap sembilan orang dalam kasus ini.

Kapolres Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo mengatakan, pada 17 November 2021 lalu di Jalan Raya Trans Sumatera, Mandailing Natal, Sumatera Utara, petugas menggagalkan pengiriman ganja dalam jumlah besar.

"Kami temukan 20 karung ganja yang beratnya mencapai 534 kilogram," ujar Ady kepada wartawan di Polres Jakarta Barat, Rabu 8 Desember.

Sembilan orang dinyatakan sebagai tersangka. Mereka adalah S (45), N (31), SP (56), M (56 ), dan K (51), AA (26), SD (45), FRN (37), dan DM (40).

"Perannya berbeda-beda, empat kurir, dua pengendali di Mandailing Natal, tiga tukang pikul atau petani yang membawa hasil panen ke jalan," terang Kombes Ady.

Ady juga menjelaskan, ratusan kilogram ganja itu akan dikirim ke wilayah Sumatera dan Jawa khususnya Jabodetabek untuk pasokan pesta Tahun Baru.

"Buat pasokan Tahun Baru, mungkin ada permintaan-permintaan untuk tahun baru. Kita berhasil menggagalkan di lokasi hulu," pungkasnya.

Para tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 111 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1, Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun serta paling lama 20 tahun.