JAKARTA – Satpol PP Jakarta Selatan melakukan penertiban atribut organisasi masyarakat (ormas) di sepanjang Jalan RS Fatmawati, Pondok Labu. Menurut Kepala Satpol PP Jaksel Ujang Harmawan, pencopotan atribut itu dilakukan karena mengganggu ketertiban umum dan mengantisipasi gesekan antarkelompok ormas di wilayah Jakarta Selatan.
"Kita koordinasi juga sama mereka (ormas). Mereka yang menurunkan atau kita yang menurunkan. Untuk mengantisipasi gesekan," kata Ujang saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 30 November.
Ujang juga mengatakan, pihaknya juga kerap menerima laporan masyarakat setempat terkait keberadaan atribut ormas yang terpasang di sejumlah fasilitas umum.
Laporan itu pun lantas ditindaklanjuti terutama karena melanggar aturan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
BACA JUGA:
"Setiap orang atau badan usaha dilarang memasang atribut di tempat sarana dan prasarana umum," kata Ujang.
Ujang mengatakan, pada kegiatan itu, setidaknya ada 64 atribut berbentuk bendera dari berbagai ormas diturunkan karena terpasang di fasilitas umum di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan.
"Sehari sebelumnya, sudah disampaikan tolong pengurus ranting atau koordinator kecamatan itu untuk bisa menurunkan atribut di sarana dan prasarana umum," tuturnya.