JAKARTA – Setelah melalui proses penyelidikan, Polres Metro Tangerang akhirnya menetapkan lima orang tersangka terkait bentrokan antara organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila (PP) dan Forum Betawi Rempug (FBR) di Jalan Raden Fatah, Ciledug, Jumat 19 November, malam.
"Untuk sementara sudah lima yang kami tetapkan jadi tersangka," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Deonijiu De Fatima, Minggu 28 November.
Namun belum dijelaskan secara jelas identitas maupun peran kelima orang yang ditetapkan tersangka. Deonijiu memastikan bahwa para tersangka berasal dari anggota Ormas PP.
"Kami proses lebih lanjut. Semua dari PP," ucap Deonijiu.
BACA JUGA:
Lebih lanjut, petugas juga sudah mengantungi sejumlah nama-nama dari FBR. Penyidik, kata Deonijiu, sudah mendapatkan identitas enam anggota yang kemungkinan besar menjadi tersangka kasus bentrokan tersebut.
"FBR sampai saat ini nama-namanya sudah kami dapatkan, tinggal kami melakukan penyelidikan dan pencarian. Ada lima sampai enam orang yang sudah kami dapatkan nama," ujar Deonijiu.
Polisi sebelumnya menangkap lima orang dari kedua ormas yang terlibat bentrokan di kawasan Pasar Lembang, Jalan Raden Fatah, Ciledug, Jumat 19 November. Dan kemungkinan para tersangka bisa bertambah atau bisa berkurang lantaran tidak semua orang didalamnya terlibat.
Dari penangkapan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya senjata tajam yang diduga dibawa anggota ormas untuk melukai lawan saat terjadi bentrok.