Bagikan:

JAKARTA – Setelah menjalani proses penyelidikan, Satreskrim Polres Metro Tangerang akhirnya menetapkan dua orang tersangka atas bentrokan yang terjadi di Jalan Raden Fatah, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

"2 orang tersangka yang dari PP (Pemuda Pancasila). Iya dan sudah terbukti dan ditetapkan penyidikan awalannya melalui proses tahap perkara. Kemudian sudah ditetapkan yang bersangkutan, yang 2 orang menjadi tersangka dari PP," ungkap Kapolres Metro Tangerang Kombes Deonijiu De Fatima kepada wartawan, Senin 22 November.

Deonijiu juga mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah pihak Satreskrim Polres Metro Tangerang telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang anggota ormas.

"Terakhir 5 dari 5 itu kita mintai keterangan dan yang lainnya enggak memiliki unsur yang dua yang ditetapkan jadi tersangka," jelasnya.

Pemeriksaan dan penyelidikan tidak hanya berhenti di dua orang tersebut. Deonijiu mengaku akan melakukan tindakan tegas terhadap aksi premanisme yang kerap membuat masyarakat resah.

"Ini masih kita lakukan pengamanan. Pasti ada (tersangka lain) tapikan ini masih dalam proses, kita masih mencari juga dari kelompok FBR. Nah ini yang masih dari tim yang melakukan penyelidikan pencarian," ucapnya.

Kapolres meminta pelaku pengeroyokan dengan kekerasan tersebut dapat menyerahkan diri. Apalagi Satreskrim Polres Metro Tangerang kini bekerjasama dengan Jatanras Polda Metro Jaya untuk memburu pelaku kekerasan tersebut.

"Harapan kami lebih baik yang sudah melakukan tindakan kriminal menyerahkan diri. Bertanggungjawab untuk menyerahkan diri. Tapi kalau tidak menyerahkan diri ya tetap kita cari untuk dilakukan penangkapan," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, dua ormas yakni PP dan FBR terlibat bentrok di Jalan Raden Fatah, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Jumat 19 November, malam. Bentrokan diduga dipicu oleh adanya perebutan lahan parkir. Akibatnya, 5 orang mengalami luka, 3 diantaranya mengalami luka serius.