Bagikan:

JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat akhirnya hanya menetapkan dua oknum ormas sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan dan pengerusakan lapak pedagang buah alpukat di Kembangan, Jakarta Barat, Jumat, 6 September.

Kedua tersangka berinisial SA (34) warga Meruya Utara dan AM (37) warga Joglo, hanya bisa pasrah setelah polisi menetapkan statusnya sebagai tersangka.

"Dua orang dinyatakan cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka, sementara delapan orang lainnya hanya dijadikan saksi," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi kepada wartawan, Jumat, 6 September.

Peristiwa itu terjadi ketika kedua tersangka dalam keadaan mabuk mengaku sebagai anggota ormas dan meminta uang jatah preman sebesar Rp 35 ribu kepada pedagang. Namun, namun hanya diberi Rp10 ribu oleh korban.

Cekcok mulut antara pelaku dan pedagang sempat dilerai oleh warga sekitar. Pelaku kemudian meninggalkan lokasi, namun 30 menit kemudian kembali dengan membawa delapan orang lainnya.

Mereka melakukan pengerusakan lapak dengan melempar batu konblok dan merusak fasilitas toko buah. Tak puas dengan pengrusakan, kedua tersangka inisial SA dan AM kemudian melakukan pemukulan terhadap AR, yang menyebabkan luka di dahi, kening, dan bagian wajah korban.

Berdasarkan pengakuannya, pelaku melakukan tindakan tersebut baru pertama kali. Dia minta uang jatah preman untuk foya-foya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 351 KUHP dan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan perusakan.

"Mereka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara," ucapnya.