Bagikan:

JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat buka-bukaan kasus penguasaan aset tanah milik negara yang dilakukan oleh dua ormas, Forum Betawi Rempug (FBR) dan Pemuda Pancasila (PP). Ada tiga bidang lahan tanah milik negara yang dikuasi tanpa hak hingga akhirnya melanggar hukum.

Untuk yang pertama, Pemuda Pancasila sejak tahun 2004 menguasai satu bidang tanah dan bangunan empat lantai yang ada di Ruko Perkantoran Jalan Letjen Suprapto, Kemayoran, Jakarta Pusat. Padahal lahan itu milik negara dan BPPN karena terkait kasus BLBI.

"Yang pertama adalah laporan dari Lembaga Manajemen Aset Negara yang melaporkan bahwa salah satu aset milik Negara dan BPPN terkait kasus BLBI telah dikuasai tanpa hak oleh organisasi masyarakat Pemuda Pancasila," beber Wakapolres Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyanto saat menggelar jumpa pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin 13 Desember dikutip dari Antara.

Lembaga Manajemen Aset Negara bukannya diam saja. Mereka selaku pengelola aset, sudah melakukan negosiasi sebanyak dua kali. Namun tidak pernah menemukan kesepakatan dengan PP terkait pemanfaatan bangunan itu.

Makanya tadi siang, Polres Metro Jakarta Pusat dan TNI serta Satpol PP datang untuk mengosongkan kantor Pemuda Pancasila di Jalan Letjen Suprapto, Kemayoran. Pengosongan berlangsung kondusif.

Ada sekitar 70 personel dari Polri, TNI, dan Satpol PP untuk melakukan pengosongan bangunan. Beberapa personel terlihat membawa senjata laras panjang dalam eksekusi pengosongan bangunan dengan dinding loreng berwarna oranye hitam tersebut.

Yang berikut adalah dua bidang tanah lainnya berada di kawasan eks Bandara Kemayoran, yakni Blok B2 dan B3 dengan luas masing-masing 13 ribu meter persegi dan 12 ribu meter persegi. Yang ini giliran dikuasai oleh FBR.

"Kedua tanah tersebut oleh organisasi masyarakat FBR didirikan lapangan futsal dan lapangan badminton, juga petak kios dan bangunan semi permanen yang tujuannya untuk disewakan," kata Setyo.

FBR ternyata menyewakan lagi salah satu petak kios dengan tarif Rp3 juta per tahun. Padahal, tanah tersebut merupakan milik PT Oseania selalu pemegang Hak Guna Bangunan (HGB).

Jajaran Polres Metro Jakpus pun masih melakukan pengembangan terkait pelaku penguasaan aset negara secara sepihak ini.