Polisi Tetapkan Status Penganiaya Anggota FBR yang Tewas di Gardu Joglo, Sebagai Tersangka
Kapolsek Kembangan Kompol Khoiri/ Foto: IST

Bagikan:

JAKARTA - Penyidik Polsek Kembangan menetapkan NZ sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap anggota organisasi masyarakat (Ormas) Forum Betawi Rempug (FBR) yang terjadi di kawasan Joglo, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu.

Menurut pihak kepolisian, pelaku merupakan anggota salah satu ormas yang kerap bentrok dengan FBR. Dia, pelaku, ditangkap di kawasan Jakarta Selatan.

"Pelaku inisial NZ ini seorang anggota," kata Kapolsek Kembangan Kompol Khoiri saat dikonfirmasi VOI, Rabu 8 Desember, pagi.

Seperti diketahui, dalam peristiwa itu satu anggota FBR berinisial DA tewas karena mendapat luka sabetan senjata tajam. Polisi juga masih mengejar para pelaku lain yang terlibat dalam pengeroyokan ini.

"NZ, tentunya terlibat dalam kejadian tersebut. Dia juga perannya sangat besar dalam kasus ini. Saksi-saksi sudah banyak, kita tetapkan satu orang pelaku," ujar Kapolsek.

Polisi menyita barang bukti berupa kendaraan yang digunakan pelaku dan pakaian pelaku. Sementara barang bukti senjata tajam juga diamankan dari TKP lain.

"(sajam) Ada tapi dengan TKP lain. Tentunya kita cari petunjuk-petunjuk lain. Motifnya masih pendalaman," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang kasus pengeroyokan.