Setiawan dan Hendrawan Harjono Terkejut Aset BRD di Bogor Disita Satgas BLBI
Ilustrasi penyitaan aset yang dilakukan oleh Satgas BLBI. (dok Setkab)

Bagikan:

JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyita aset milik PT Bogor Raya Development (BRD) yang dilakukan di Kawasan Bogor Raya Golf, Sukaraja, Bogor, Jawa Barat, kemarin.

Aset yang disita Satgas BLBI itu tanah seluas 89,01 hektar berupa lapangan golf Bogor Raya dan dua bangunan Hotel Ibis Style dan Novotel di pinggir Jalan Tol Bogor Selatan.

Aset tersebut milik Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono alias duo Harjono, obligor atau pemilik PT Bank Asia Pasific (Aspac) yang "diduga" Satgas BLBI memiliki keterkaitan dengan PT BRD. Duo Harjono pun menyesalkan langkah Satgas BLBI tersebut.

"Setiawan dan Hendrawan yang sejak awal telah bersikap kooperatif dengan Pemerintah (dalam hal ini Badan Penyehatan Perbankan Nasional/BPPN) mengenai besarnya estimasi jumlah kewajiban pemegang saham PT Bank Aspac sebesar Rp 1,2 triliun di 27 Februari 2004, tentu saja merasa terperanjat dengan penyitaan aset BRD," kata kuasa hukum duo Harjono, Didi Supriyanto, dalam keterangan tertulisnya, Kamis 23 Juni.

Didi mengatakan, baik Setiawan maupun Hendrawan mengaku sangat terkejut dengan langkah Satgas BLBI. Mereka menganggap Satgas BLBI tidak bisa membedakan mana aset yang menjadi milik obligor ataupun aset yang dimiliki pihak lain yang tidak terkait sama sekali dengan obligor.

"Tidak ada hubungan sama sekali antara Aspac maupun pribadi mereka dengan BRD. BRD bukan obligor BLBI apalagi termasuk jaminan dalam rangka pemenuhan kewajiban kepada Pemerintah. Baik Setiawan dan Hendrawan akan tetap memegang janjinya untuk membayar kewajiban Bank Aspac asalkan nilainya mempunyai perhitungan yang jelas, transparan serta akuntabel. Jangan lupakan juga aset-aset milik Bank Aspac yang disita dan telah dialihkan Pemerintah dengan melanggar prinsip good governance tanpa pijakan nilai lelang yang jelas," ujar Didi.

Menurut Didi, langkah penyitaan aset BRD diibaratkannya sebagai cara membabi buta yang menyamaratakan antara obligor yang bertanggungjawab dengan obligor yang "mengemplang" utang. Atas kerugian yang mungkin timbul akibat langkah penyitaan aset BRD yang dilakukan Satgas BLBI, kata Didi, bukan menjadi tanggungjawab Setiawan maupun Hendrawan.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memimpin penyitaan aset obligor BLBI berupa aset lahan beserta dua hotel dan satu lapangan golf di Bogor Raya Golf.

Mahfud memperkirakan, jika dirupiahkan, aset tersebut nilainya mencapai Rp2 triliun.

"Hari ini kita menyita lagi, aset Bogor Raya terkait obligor Bank Asia Pasific, atas nama Setiawan Haryono-Hendrawan Haryono dan pihak-pihak lain yang terafiliasi berupa tanah dan bangunan," ungkap Mahfud di lokasi penyitaan di Desa Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu 22 Juni.