Korupsi Proyek Dermaga Gili Air Lombok Utara, Pejabat Pembuat Komitmen Divonis 3,5 Tahun Penjara
Terdakwa korupsi dermaga Gili Air yang berperan sebagai PPK proyek, Azwar Azizi di PN Tipikor Mataram, NTB, Kamis 23 Juni. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Bagikan:

LOMBOK UTARA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram memvonis Azwar Azizi kurungan 3,5 tahun penjara dalam perkara korupsi pembangunan dermaga Gili Air tahun 2017.

Azwar merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pembangunan dermaga di kawasan wisata di Kabupaten Lombok Utara tersebut.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) sebagaimana yang diatur dalam dakwaan subsider dengan menjatuhkan pidana tiga tahun dan enam bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Isrin di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Kamis 23 Juni.

Selain pidana hukuman, hakim turut menjatuhkan pidana denda kepada Azwar Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.

Dalam kasus ini, dua terdakwa yaitu Slamet Waloejo selaku direktur perusahaan konsultan pengawas dari CV Karya Mahardika 97 dan Luqmanul Hakim selaku team leader atau tenaga ahli Waloejo, masing-masih dijatuhi hukuman 16 bulan penjara.

Dalam putusan yang menyatakan Slamet Waloejo terbukti melanggar dakwaan subsider, Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, hakim tidak membebankan untuk membayar kerugian negara.

Berdasarkan laporan Antara, hakim menyatakan demikian dengan melihat fakta persidangan bahwa yang bersangkutan tidak menerima, menikmati atau mengambil keuntungan dari munculnya kerugian negara melainkan kerugian negara Rp782 juta yang muncul dari nilai pekerjaan Rp6,28 miliar dipertimbangkan hakim untuk dibebankan kepada terdakwa lain.

Namun dalam uraian putusan, Azwar dinyatakan ikut terlibat dari munculnya kerugian negara. Azwar dinilai telah lalai dalam tugas.

Hakim membuktikan hal tersebut dari fakta persidangan yang menguraikan perbuatan Azwar sebagai PPK dalam proses pencairan anggaran.

Azwar membubuhkan tanda tangan dalam pencairan anggaran tanpa melihat hasil pekerjaan yang terungkap tidak sesuai dengan progres pekerjaan di lapangan.

Munculnya kerugian dari proyek pembangunan dermaga di kawasan Wisata Gili Air pada Dinas Perhubungan, Kelautan, dan Perikanan Kabupaten Lombok Utara, Tahun Anggaran 2017 itu telah dibuktikan dari kajian ahli konstruksi, yakni ditemukan kurangnya volume pekerjaan dengan nilai pengganti kerugian senilai Rp98,138 juta dan kelebihan pembayaran yang meliputi tiga item senilai Rp684,238 juta.

Putusan untuk Azwar ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa. Azwar sebelumnya dituntut empat tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider empat bulan kurungan.

Dengan adanya putusan ini, hakim memberikan kesempatan kepada Azwar maupun jaksa penuntut umum untuk menyampaikan sikap dalam tenggat waktu tujuh hari setelah pembacaan putusan.