Razia di 12 Kecamatan Lombok Tengah, 32.348 Rokok Ilegal Senilai Rp33 Juta Diamankan Satpol PP
Petugas Satpol PP Lombok Tengah, NTB saat melakukan razia rokok ilegal. (ANTARA/Istimewa)

Bagikan:

LOMBOK - Sebanyak 32.348 batang rokok ilegal di Kabupaten Lombok Tengah disita aparat gabungan dari unsur Satpol PP dan Bea Cukai Mataram saat razia dilakukan di belasan kecamatan setempat.

Ia mengatakan, ribuan batang rokok ilegal tersebut disita di beberapa warung, kios dan toko di Kecamatan Praya, Praya Timur, Praya Tengah, Kopang, Janapria, Batukliang Utara, Batukliang, Praya Barat, Praya Barat Daya dan Pujut.

"Rokok ilegal yang disita itu hasil operasi kegiatan pemantauan dan pengawasan di bidang Cukai Hasil Tembakau (HT) di daerah kita," kata Sekretaris Satpol PP Kabupaten Lombok Tengah, Maskur di Praya, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dikutip dari Antara, Selasa 9 Agustus.

Selama kegiatan dilakukan secara selektif, Maskur bilang pemeriksaan juga dilakukan terhadap sarana pengangkut barang kena cukai.

Selain itu, pihaknya memberikan kegiatan penyuluhan terkait dengan ketentuan di bidang cukai utamanya pemahaman, cara identifikasi umum terkait rokok polos, pita cukai bekas, pita cukai palsu dan pelekatan pita cukai tidak sesuai ketentuan serta penempelan stiker tentang pidana di bidang cukai.

"Razia dilakukan di semua wilayah di 12 kecamatan di Lombok Tengah," katanya.

Dalam hal hasil kegiatan operasi pasar gabungan ditemukan adanya pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai, melakukan kegiatan penindakan berupa penghentian, pencegahan, penyegelan, pemeriksaan dan tindakan lainnya yang diperlukan terhadap sarana pengangkut dan barang.

"Perkiraan kerugian negara dari hasil rokok ilegal yang disita tersebut sekitar Rp33 juta," ujarnya.

Ia mengatakan, sebelum melakukan razia, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pengumpul data informasi. Hal itu dilakukan sebagai bentuk komitmen memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lombok Tengah.

"Kita akan gempur peredaran rokok ilegal di Lombok Tengah," katanya.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk bisa melapor ketika menemukan rokok ilegal yang dijual di warung maupun di toko, sehingga Lombok Tengah bebas dari rokok ilegal.

"Kita harapkan dukungan dari masyarakat supaya bisa melapor kepada aparat, ketika ada rokok ilegal yang dijual," tandasnya.