Bagikan:

JATENG - Sebanyak 602.180 batang rokok tanpa pita cukai atau ilegal asal Jawa Timur gagal diedarkan di Jakarta dan Banten usai diamankan petugas di jalur Pantura Adinuso, Tegal, Jawa Tengah (Jateng).

Diperkirakan nilai barang yang disita ini mencapai Rp828 juta dengan total potensi kerugian negara (cukai+ PPn HT+ pajak rokok) Rp574,33 juta.

"Ini masih dalam perkiraan kami. Akan tetapi untuk hasil pastinya masih menunggu hasil pencacahan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tegal," kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Batang, Muhammad Masqon di Batang, Jateng, Selasa 6 Februari, disitat Antara.

Menurut dia, terungkapnya kasus itu berawal saat tim gabungan melakukan operasi penindakan di wilayah Kecamatan Bawang dan berencana melanjutkan perjalanan ke kecamatan lainnya.

Namun, kata dia, di dalam perjalanan itu, tim gabungan mendapati ada dua minibus yang mencurigakan melintas di jalur pantura Adinuso, Senin 5 Februari. sehingga petugas menghentikan mobil itu untuk diperiksa.

"Kami menghentikan dua minibus yang dicurigai membawa rokok ilegal itu dan ternyata ada dua penumpang dan seorang sopir yang membawa rokok ilegal itu," katanya.

Saat ini barang bukti dan ketiga tersangka dibawa ke KPPBC Tegal untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan dan pengamanan. "Untuk pemeriksaan lebih lanjut kami serahkan ke KPPBC Tegal," tandasnya.