Bagikan:

KENDARI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengatakan pemeriksaan eks Wali Kota Kendari inisial SK sempat dijeda istirahat siang hari ini, Kamis 16 Maret.

SK yang diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap perizinan gerai Alfamidi/Alfamart di Kendari ini memilih istirahat siang 1,5 jam di luar kawasan Kejati Sultra. Baru kembali lagi pukul 13.40 WITA.

"Ishoma (istirahat solat makan) dulu, kita tawarkan di sini, tapi dia (mantan Wali Kota Kendari inisial SK) mau di luar. Pemeriksaan kedua pukul 13.30 WITA," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra Dody di Kendari, Kamis 16 Maret. 

Dia menyampaikan, SK tiba di Kejati Sultra sekitar pukul 09.30 WITA, lalu menjalani pemeriksaan hingga pukul 12.00 WITA. Setelah beristirahat mantan wali kota tiba di Kejati Sultra sekitar pukul 13.40 WITA.

Dodi menyampaikan, SK menjalani pemeriksaan dugaan korupsi perizinan gerai Alfamidi/Alfamart di Kendari yang menjerat Sekretaris Daerah Kota Kendari inisial RT.

"Jadi, saat ini, posisinya yang bersangkutan lagi dimintai keterangan oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Jadi, yang bersangkutan diminta keterangan dengan kapasitas sebagai saksi," tuturnya disitat Antara.

Hingga pukul 15.17 WITA, mantan Wali Kota Kendari SK masih menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Sultra.

"Kemudian untuk terkait apakah akan dilakukan penahanan atau tidak, sampai saat ini belum karena kapasitas yang bersangkutan saat ini masih sebagai saksi," ucap Dody.

Di hari ini juga, Dody mengatakan pemeriksaan dilakukan RT selaku Sekretaris Daerah Kota Kendari bersama SM sebagai Tenaga Ahli Tim Wali Kota Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan, Pengelolaan Keunggulan Daerah dengan SK Wali Kota Kendari tahun 2021-2022.

Baik RT dan SM telah ditetapkan Kejati Sultra menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI) ini pada Senin 13 Maret.

"Untuk berkaitan dengan apakah ada kerugian negara atau tidak, kami mengaitkan ini dengan pasal 11 dan pasal 12 huruf e berkaitan dengan suap dan gratifikasi. Jadi, kita tidak menjadikan tersangka dengan pasal tentang kerugian keuangan negara," kata Dody.