KENDARI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menyatakan mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir (SK) menjalani pemeriksaan ketiga soal dugaan tindak pidana korupsi terkait perizinan gerai Alfamidi/Alfamart yang menjerat Sekretaris Daerah Kota Kendari Ridwansyah Taridala (RT).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra Dody mengatakan pemeriksaan mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir merupakan pemeriksaan untuk yang ketiga kalinya dalam kasus suap Alfamidi.
"Pemeriksaan mantan Wali Kota inisial SK untuk yang ketiga kalinya masih merupakan sebagai saksi atas kasus suap Alfamidi," katanya dilansir ANTARA, Kamis, 13 April.
Dody menyebut mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain menghadiri panggilan penyidik Kejati Sultra pada pukul 09.45 WITA.
"Dia (mantan Wali Kota Kendari) hadir sekitar pukul 9:45 WITA," jelasnya saat ditemui di ruangannya.
"Saya belum bisa pastikan dia menjadi tersangka karena saat ini masih dilakukan pendalaman," bebernya
BACA JUGA:
Kejati Sultra terus upaya melakukan penyelidikan atas kasus suap tersebut, salah satunya dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi atas dugaan keterlibatan dalam kasus suap perizinan gerai PT Midi Indonesia atau Alfamidi.
Hingga saat ini Kejati Sultra telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu Sekda Kendari Ridwansyah Taridala dan Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan, Pengelolaan keunggulan Daerah inisial SM (dengan SK Wali Kota Kendari tahun 2021-2022) inisial SM atas kasus tersebut.
Keduanya ditetapkan tersangka pada 13 Maret 2023 dan menjadi tahanan Kejati Sultra di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Kendari. Keduanya dikenakan pasal 11 dan 12 (B) ayat 1 tentang suap dan gratifikasi.
Namun, Sekda Kendari telah berubah jenis tahanannya menjadi tahanan kota pada 20 Maret 2023 usai permohonan pengalihan jenis tahanan yang dilayangkan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu.