Diperiksa 3 Kali, Eks Wali Kota Kendari Masih Saksi Kasus Korupsi Izin Alfamidi
FOTO ANTARA

Bagikan:

KENDARI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menyebut mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir (SK) masih berstatus saksi meskipun sudah menjalani pemeriksaan ketiga kalinya. Dia diperiksa terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi perizinan gerai Alfamidi yang telah menjerat Sekretaris Daerah Kota Kendari, berinisial RT sebagai tersangka.

"Pada pemeriksaan (ketiga) ini, mantan Wali Kota Kendari SK masih sebagai saksi, statusnya masih sebagai saksi," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra Dody dikutip ANTARA, Kamis, 13 April.

Dody menyampaikan pada pemeriksaan ketiga, SK menjalani pemeriksaan selama kurang lebih empat jam, setelah menghadiri panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Sultra pada pukul 09.45 WITA.

"Jadi penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara pada hari ini telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Wali Kota inisial SK dari pukul 10.00 WITA sampai pukul 15.13 WITA," ujar dia.

Dia menerangkan mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk mendalami pembuktian soal dugaan tindak pidana korupsi perizinan gerai Alfamidi di daerah tersebut.

"Kalau mengenai berapa pertanyaan kepada SK, informasi dari penyidik bahwa pada hari ini penyidik melakukan pendalaman pembuktian terhadap perkara dari dua orang tersangka kemarin," ujar Dody.

Dalam perkara tersebut, Kejati Sultra telah menetapkan dua orang tersangka yaitu Sekda Kendari inisial RT dan Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan, Pengelolaan keunggulan Daerah inisial SM (dengan SK Wali Kota Kendari tahun 2021-2022).

"Dalam perkara ini yang ditetapkan sebagai tersangka masih dua orang yakni RT dan SM, belum ada penambahan tersangka baru," tutur Dody.

Kejati Sultra terus upaya melakukan penyelidikan atas kasus suap tersebut, salah satunya dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi atas dugaan keterlibatan dalam kasus suap perizinan gerai PT Midi Indonesia atau Alfamidi.

Sekda Kendari inisial RT dan Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan, Pengelolaan keunggulan Daerah inisial SM (dengan SK Wali Kota Kendari tahun 2021-2022) inisial SM telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut sejak 13 Maret 2023.

Keduanya menjadi tahanan Kejati Sultra di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari. Keduanya dikenakan pasal 11 dan 12 (B) ayat 1 tentang suap dan gratifikasi.

Namun, Sekda Kendari telah berubah status tahanannya menjadi tahanan kota pada 20 Maret 2023 usai permohonan pengalihan jenis tahanan yang dilayangkan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu.