Eks Wali Kota Kendari Mengaku <i>Lowbat</i> Usai Diperiksa Kejaksaan di Kasus Korupsi Izin Minimarket
Mantan Wali Kota Kendari inisial SK saat keluar dari Kantor Kejati Sultra, Kamis (16/3/2023) malam (ANTARA/Harianto)

Bagikan:

KENDARI - Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir (SK) mengaku "lowbat" usai menjalani pemeriksaan di Kejati Sultra, sebagai saksi kasus korupsi terkait perizinan gerai Alfamidi/Alfamart yang telah menjerat Sekretaris Daerah Kota Kendari inisial RT.

"Sudah lowbat ya..., sudah lowbat," kata dia dilansir ANTARA, Kamis, 16 Maret.

Dia menjalani pemeriksaan selama lebih dari tujuh jam. Dia tampak mengenakan baju kokoh berwarna putih, celana hitam panjang dan memakai kaca mata.

Ketua Dewan Pembina Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sultra ini, tak berkomentar banyak selain mengaku sudah lowbat. Dirinya bergegas ke mobil berwarna putih yang terparkir di pelataran Kejati Sultra.

 

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra Dody mengatakan dalam pemeriksaan sebagai saksi, penyidik memberikan 35 pertanyaan terhadap mantan Wali Kota Kendari inisial SK.

"Tadi ada 35 pertanyaan yang dilontarkan tim penyidik dan nanti hari Senin tanggal 27 Maret 2023 akan kembali dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," kata Dody.

Dia menyampaikan pemeriksaan kedua terhadap mantan Wali Kota Kendari akan kembali dilanjutkan pada Senin (27/3) yang diagendakan sekitar pukul 09.00 WITA.

"Jadi masih akan ada lagi pertanyaan-pertanyaan yang akan di ajukan oleh penyidik Kejaksaan," terang Dody.

Dody menyebut, status mantan Wali Kota Kendari tersebut masih sebagai saksi terkait kasus dugaan suap perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI) yang merupakan perusahaan pemegang lisensi gerai Alfamidi.

Dalam kasus ini, Kejati Sultra menetapkan Sekda Kota Kendari berinisial RT yang merupakan mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Kendari sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI).

Sekda Kendari ditetapkan sebagai tersangka bersama Tenaga Ahli Tim Wali Kota Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan, Pengelolaan Keunggulan Daerah dengan SK Wali Kota Kendari tahun 2021-2022 berinisial SM.