Bagikan:

KENDARI - Mantan Wali Kota (Walkot) Kendari Sulkarnain Kadir yang telah jadi tersangka kasus dugaan korupsi perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI) batal diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) hari ini.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra Dody mengatakan, Sulkarnain mangkir panggilan Kejati Sultra dengan alasan menyelesaikan studi S3-nya di Bandung, Jawa Barat (Jabar).

"Tapi penasehat hukum yang bersangkutan tadi datang ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan menyerahkan surat yang intinya dalam surat itu menyebut bahwa yang bersangkutan si tersangka SK ini belum bisa hadir memenuhi panggilan dari penyidik karena lagi berada di luar daerah," ujar Dody di Kendari, Jumat 18 Agustus, disitat Antara.

Kejati Sultra menjadwalkan ulang pemeriksaan kepada Sulkarnain pada Rabu 23 Agustus pekan depan.

Eks Wali Kota Kendari periode 2017-2022 Sulkarnain Kadir ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi perizinan PT MUI setelah Kejati Sultra melakukan penyidikan dan pemeriksaan beberapa saksi.

"Peran tersangka selaku wali kota telah meminta pembiayaan kegiatan pengecatan Kampung Warna-warni sebesar Rp700 juta kepada Arif Lutfian Nursandi selaku Manager Corcom PT MUI," kata Asisten Bidang Intelijen Kejati Sultra Ade Hermawan melalui keterangan resminya.

Ade mengungkapkan, Sulkarnain Kadir menjanjikan izin pendirian gerai Alfamart di Kota Kendari kepada pihak yang diminta Rp700 juta sebagai imbalan.

Padahal faktanya, lanjut dia, pengecatan Kampung Warna-warni tersebut telah dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari tahun 2021.