Bagikan:

KENDARI - Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Midi Utama Indonesia (MUI), ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kendari usai diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

"'Kan sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Pada hari ini yang bersangkutan (Sulkarnain) sudah memenuhi panggilan, kemudian penyidik melakukan pemeriksaan, lalu penyidik menetapkan penahanan terhadap yang bersangkutan," kata Asisten Intelijen Kejati Sultra Ade Hermawan di Kendari dilansir ANTARA, Rabu, 23 Agustus.

Wali Kota Kendari periode 2017—2022 itu ditahan di Rutan Kendari selama 20 hari ke depan.

Ade Hermawan mengungkapkan Sulkarnain Kadir meminta sejumlah imbalan kepada PT MUI untuk mengeluarkan perizinan.

"Diberikan syarat-syarat dengan imbalan, dia (PT MUI) diminta untuk dibuatkan kampung warna-warni dengan meminta imbalan Rp700 juta. Akan tetapi, di satu sisi kampung itu juga sudah dibiayai oleh APBD," katanya.

Saat ini penyidik Kejati Sultra masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus dugaan korupsi di PT MUI, dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru.

"Tidak menutup kemungkinan kalau ada fakta-fakta baru di persidangan muncul," jelasnya.

Mantan Wali Kota Sulkarnain Kadir diperiksa oleh penyidik Kejati Sultra dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kurang lebih 3 jam.

Sebelumnya, mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka di Kejati Sultra sekitar pukul 18.00 WITA.

Sebelum pemeriksaan, Sulkarnain Kadir terlebih dahulu melaksanakan salat Magrib di muhala Kejati Sultra, kemudian bertemu penyidik untuk keperluan pemeriksaan sebagai tersangka.