Bagikan:

KENDARI - Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir tersangka kasus dugaan korupsi PT Midi Utama Indonesia menghadiri panggilan pemeriksaan sebagai tersangka di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra Dody mengatakan Wali Kota Kendari periode 2017-2022 itu menghadiri panggilan pemeriksaan penyidik Kejati Sultra sebagai tersangka, pada Rabu (23/8) sekitar pukul 18.00 WITA.

"Jadi, pada hari ini tersangka atas nama SK sudah memenuhi panggilan penyidik Kejati Sultra, kemudian beliau tadi datang datang ke penyidik pukul 18.00 WITA," kata Dody dilansir ANTARA.

Sebelum dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, Sulkarnain Kadir terlebih dahulu melaksanakan salat magrib di musala Kejati Sultra lalu masuk bertemu penyidik untuk dilakukan pemeriksaan.

"Kemudian pukul 18.20 WITA, masuk ke ruang penyidik untuk dilakukan pemeriksaan," jelasnya.

Sebelumnya, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) eks Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir mangkir dari panggilan pemeriksaan Kejati Sultra. 

"Sesuai dengan jadwal pemeriksaan penyidik Kejati Sultra bahwa yang bersangkutan akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada hari ini dan ternyata yang bersangkutan tidak hadir di kejaksaan tinggi sesuai dengan panggilan dari penyidik," kata Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra Dody di Kendari Jumat.

 

Dody mengatakan menurut penasihat hukum tersangka, mantan Wali Kota Kendari periode 2017-2022 itu tidak menghadiri panggilan penyidik Kejati Sultra dikarenakan sedang berada di luar daerah dalam rangka penyelesaian studi di Bandung, Jawa Barat.

"Tapi penasihat hukum yang bersangkutan tadi datang ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan menyerahkan surat yang intinya dalam surat itu menyebut bahwa yang bersangkutan tersangka SK ini belum bisa hadir memenuhi panggilan dari penyidik karena lagi berada di luar daerah di Bandung, jawa barat lagi menyelesaikan program S3-nya," ujar Dody.