Jadi Tersangka, Keponakan Wamenkumham Mangkir Pemeriksaan Pertama
Ilustrasi-(DOK VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri menyebut keponakan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau dikenal Eddy Hiariej yang berinisial AB mangkir dalam panggilan pemeriksaan pertama sebagai tersangka.

AB merupakan tersangka di kasus pencemaran nama baik. Ia dilaporkan Eddy karena menjanjikan ke jajaran Kementerian Hukum dan HAM dapat membantu menaikan jabatan.

"Sudah tersangka tapi masih mangkir," ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepad wartawan, Selasa, 28 Maret.

Tak dirinci mengenai waktu panggilan pemerikaan pertama terhadap AB. Hanya ditekankan, penyidik akan menjadwalkan ulang agar keponakan Wamenkumham itu bisa memberikan keterangan. Tapi, Agus kembali tak menjelaskan mengenai waktu pemanggilan kedua terhadap AB.

"Masih mangkir, panggilan kedua nanti," kata Agus.

Dalam aksinya, AB menjanjikan promosi jabatan kepada jajaran di Kemenkumham. Tentunya, dengan syarat mesti menyerahkan sejumlah uang. Hanya saja, tak dirinci perihal nominalnya.

"Yang bersangkutan mencatut nama Bapak Wenkumham dan menjanjikan bisa membantu promosi jabatan," ujar Direkrut Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid.

Dalam kasus itu, AB diduga melanggar Pasal 45 Ayat 3 jo Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 51 Ayat 1 jo Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP, dan/atau Pasal 311 KUHP.