JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej bukan mangkir. Dia memang sakit sehingga tak bisa hadir.
“Jadi enggak ada niatan bahwa kami tuh (mangkir, red). Supaya jangan salah persepsi. Kami kooperatif,” kata kuasa hukum Eddy, Ricky Sitohang kepada wartawan saat dihubungi, Kamis, 7 Desember.
Ricky mengatakan, kliennya sempat akan berangkat ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Tapi, dia mendadak limbung dan harus minum obat.
“Obatnya banyak banget saya lihat,” tegasnya.
Kondisi tersebut membuat Ricky akhirnya memutuskan untuk mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan. “Kan kondisi begitu (sakit, red) tidak mungkin juga untuk menjawab (penyidik, red),” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK sudah memeriksa Eddy Hiariej pada Senin, 4 Desember sebagai saksi untuk tersangka lainnya. Dia diperiksa selama tujuh jam oleh penyidik komisi antirasuah tapi tak ada yang disampaikannya.
Dalam kasus ini, Eddy sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Dia diduga menerima gratifikasi dan suap.
KPK mengungkap bentuk gratifikasi itu diduga berupa penerimaan sejumlah uang terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan. Penetapan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) sudah ditandatangani sejak dua minggu lalu.
BACA JUGA:
Adapun Eddy saat ini sudah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Wamenkumham. Keputusan akan diambil Presiden Joko Widodo (Jokowi) usai melakukan kunjungan kerja ke Nusa Tenggara Timur (NTT).