Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, DPR: Agar Adil Harus Lewat Pilkada
Anggota Fraksi PDIP DPR RI Said Abdullah (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Anggota Fraksi PDIP DPR RI Said Abdullah menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang mengatur Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) ditunjuk dan diangkat oleh Presiden dengan memperhatikan usulan DPRD Jakarta.

Menurutnya, gagasan ini mundur ke belakang sebab saat masih menjadi Ibukota Negara, Jakarta sudah mempraktekkan proses demokrasi yang baik.

"Bahkan Pemilihan Gubernur Jakarta menjadi barometer demokrasi nasional karena tumbuhnya partisipasi kritis warga Jakarta, meskipun Pilgub Jakarta pernah ternoda dengan munculnya politisasi agama saat tahun 2017," ujar Said kepada dalam keterangannya, Kamis, 7 Desember.

Legislator PDIP dapil Jawa Timur itu mengatakan, partainya mengambil beberapa sikap atas adanya draf RUU Daerah Khusus Jakarta yang sekarang menjadi usul inisiatif DPR. Pertama, PDIP menilai kekhususan tentang Jakarta tidak boleh menjadi dasar bahwa gubernur dan wakil gubernur Jakarta dipilih oleh presiden selaku kepala pemerintahan, sebab hal itu tidak ada hubungannya.

"Rumusan kekhususan Jakarta harus diterjemahkan sebagai bagian dari daerah yang menyimpan sejarah perjuangan bangsa dan negara, sekaligus daerah yang menjadi pusat kegiatan bisnis dan keuangan berskala nasional dan internasional," jelas Ketua Banggar DPR RI itu.

Kedua, lanjut Said, kekhususan Jakarta dalam RUU DKJ yang terbagi dalam kewenangan urusan pemerintahan dan kelembagaan justru belum sepenuhnya menggambarkan kekhususan Jakarta itu sendiri. Terlebih menyangkut peran dan posisinya sebagai wilayah bersejarah dalam perjuangan bangsa dan negara serta pusat kawasan bisnis dan keuangan berskala nasional dan internasional.

"Meskipun dalam RUU DKJ tersebut telah detail mengatur kewenangan kekhususan Jakarta, namun ada hal yang luput dimasukkan, seperti kewenangan tata kelola pemajuan sejarah bangsa di Jakarta," kata Said.

"Untuk itu, kami tidak setuju atas usulan Pemilihan gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta ditunjuk dan diangkat oleh Presiden dengan memperhatikan usulan DPRD Jakarta. Selain bertolak belakang dengan prinsip prinsip demokrasi, usulan ini mencabut hak politik warga Jakarta," tegasnya.

Apalagi, tambah Said, sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan di daerah khusus, Gubernur Jakarta akan memiliki kewenangan yang lebih daripada daerah otonom lainnya. Said menilai, kewenangan yang besar seharusnya patuh pada asas demokrasi.

"Karena perannya sebagai Ibukota telah berakhir, dan agar berlaku adil dan kongruen seperti daerah daerah otonom lainnya, maka Bupati dan Walikota yang memerintah di Kabupaten dan Kota yang berada di wilayah Jakarta juga harus dipilih melalui pemilihan kepala daerah secara langsung, sekaligus memiliki DPRD Kabupaten Kota yang dipilih juga secara langsung. Sehingga menjadi daerah otonom, bukan lagi sebagai bagian wilayah administratif," pungkasnya.