Bagikan:

JAKARTA - Ketua Badan Musyawarah (Bamus) Suku Betawi 1982 Zainuddin atau Oding mengaku bahwa pihaknya yang mengusulkan kepada DPR agar Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta ditunjuk oleh Presiden.

Aturan ini dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Oding menyebut, usulannya ini diungkapkan saat audiensi Bamus Betawi di gedung DPR RI pada November lalu.

"Tentang susunan pemerintahan, kita mengusulkan agar Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk oleh Presiden. Cost politik jadi lebih kecil, kemudian dampak keamanan juga dapat dihilangkan, begitu," kata Oding kepada wartawan, Jumat, 8 Desember.

Hanya saja, Oding menekankan kepada DPR untuk memberi keistimewaan kepada putra daerah untuk dipilih Presiden sebagai Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta pascaperpindahan IKN.

Menurut Oding, sudah saatnya kepala daerah di Jakarta, ketika menjadi daerah khusus usai tak lagi menjadi Ibu Kota, direpresentasikan oleh putra Betawi.

"Kalau Gubernur tetap dipilih lewat pilkada, mana kekhususannya? Sebagai putra daerah, kami meminta untuk privilese politik. Sudah lah, diangkat oleh Presiden. Masyarakat yang lain silakan bicara, punya hak masing-masing. Tapi tolong kita hormati, Jakarta punya putra daerah sebanyak 28 persen," urainya.

Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) resmi disetujui menjadi usulan inisiatif DPR RI. Salah satu aturannya, yakni pada Pasal 10, disebutkan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.

Keputusan itu ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Parlemen, Senayan. Penyusunan draf RUU DKJ sebelumnya dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek mengklarifikasi bahwa aturan Gubernur-Wagub DKJ dipilih oleh Presiden RI itu untuk menegaskan kekhususan Jakarta setelah statusnya tak lagi menjadi ibu kota negara.

"Kekhususan yang diberikan, kita bersepakat bahwa kekhususan termasuk yang paling utama itu dalam sistem pemerintahannya," kata Awiek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Desember.

Kemudian, untuk menjembatani keinginan politik antara yang menginginkan kekhususan ditunjuk secara langsung dari aturan ini, DPR menambahkan aturan bahwa pengangkatan dan pemberhentian Gubernur-Wagub DKJ memperhatikan pendapat dari DPRD.

Jalan tengah tersebut, menurut Awiek, tetap berlandaskan pada asas demokrasi. Karena pemilihan meskipun tidak langsung, tetap melalui mekanisme dari DPRD.

"Itu proses demokrasinya di situ. Jadi tidak sepenuhnya proses demokrasi hilang. Karena demokrasi itu tidak harus bermakna pemilihan langsung. Pemilihan tidak langsung juga bermakna demokrasi. Jadi ketika DPRD mengusulkan, disitu proses demokrasinya, sehingga tidak semuanya hilang begitu saja," ungkap Awiek.